Dua Terdakwa Narkotika 58 Kilogram Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup di PN Jambi

- Jumat, 19 Juni 2026 | 02:45 WIB
Dua Terdakwa Narkotika 58 Kilogram Sabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup di PN Jambi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 58 kilogram dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/6/2026). Tuntutan berat itu dibacakan dalam agenda sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irse Yanda Perima, didampingi anggota Hendrawan Nainggolan dan Azhari Prianda Ginting.

Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam dakwaan. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menuntut pidana penjara seumur hidup,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi yang dihadirkan selama proses pemeriksaan. Perkara ini menjadi salah satu kasus narkotika skala besar yang ditangani di wilayah Jambi, mengingat jumlah barang bukti yang sangat signifikan.

Barang bukti yang dihadirkan di persidangan meliputi 58 bungkus plastik sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah telepon genggam berbagai merek, satu koper berwarna biru hijau, serta dua kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas para terdakwa, yakni satu minibus berwarna putih dan satu minibus berwarna hitam beserta dokumen pendukung.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan. Jaksa menyampaikan terdapat keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi muda.

Sementara itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026. Kuasa hukum terdakwa, Fatma Dewi Anggi, menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada sidang lanjutan. “Kami akan lakukan pembelaan secara tertulis di sidang berikutnya,” kata kuasa hukum.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar