Menhan Minta Semua Pihak Hormati Vonis Empat Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

- Rabu, 17 Juni 2026 | 23:30 WIB
Menhan Minta Semua Pihak Hormati Vonis Empat Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyerukan seluruh pihak untuk tunduk dan menghormati vonis yang dijatuhkan kepada empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Pigai menegaskan bahwa keputusan pengadilan bersifat final dan mengikat bagi semua warga negara tanpa terkecuali.

"Sebagai warga negara yang baik, keputusan pengadilan dan undang-undang mengatur, maka semua harus tunduk dan taat kepada undang-undang tersebut," ujar Pigai di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan Pigai sebagai respons atas vonis yang telah dibacakan majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, beberapa hari sebelumnya. Ia menekankan bahwa tidak ada ruang bagi siapapun untuk melawan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kalau ada yang rasa kurang bagus, soalnya keputusannya sudah divonis kan? Kalau sudah divonis tidak boleh kita melawan keputusan pengadilan sebagai warga negara. Ikuti juga. Pokoknya apa yang diputuskan hakim itu yang diikuti," tegasnya.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/6/2026), majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyiraman air keras. Keempatnya dijerat dengan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukuman yang dijatuhkan pun bervariasi. Sersan Dua Edi Sudarko, yang dinilai hakim sebagai provokator, menerima vonis tertinggi, yakni tiga tahun penjara. Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, yang disebut sebagai otak di balik ide penyiraman air keras sekaligus penyedia racikan, dihukum dua setengah tahun penjara. Kapten Nandala Dwi Prasetyo, yang seharusnya sebagai perwira dapat mencegah aksi tersebut, justru ikut merencanakan dan divonis dua tahun penjara. Adapun Letnan Satu Sami Lakka, yang bersama Nandala turut mencari keberadaan korban, mendapatkan hukuman paling ringan, yaitu satu setengah tahun penjara.

Hakim dalam pertimbangannya mengungkapkan peran masing-masing terdakwa secara rinci. Edi dinilai telah melakukan provokasi terhadap rekan-rekannya. Budhi tidak hanya memiliki ide, tetapi juga menyiapkan racikan air keras yang digunakan. Nandala dan Sami, di sisi lain, secara aktif mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum aksi penyiraman terjadi. Vonis ini sekaligus menutup rangkaian persidangan atas kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar