Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp5,23 triliun dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI yang berlangsung hingga Rabu malam (17/6/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Usulan tersebut diajukan untuk menutupi kebutuhan belanja yang dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam pagu indikatif tahun 2027.
Dalam pemaparannya, Agus menjelaskan bahwa pagu indikatif Kementerian Imipas sebenarnya terus mengalami peningkatan setiap tahun. Pada tahun ini, kementerian yang dipimpinnya bahkan mendapatkan alokasi pagu indikatif mencapai Rp20,12 triliun. Meski demikian, ia menilai jumlah tersebut masih belum mencukupi untuk menjalankan seluruh tugas dan fungsi esensial kementerian.
“Usulan tambahan anggaran 2027, meskipun pagu indikatif tahun 2027 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2026, kebutuhan anggaran Kementerian Imipas masih belum sepenuhnya terakomodir,” ujar Agus di hadapan anggota Komisi XIII DPR.
Menteri Agus merinci sejumlah faktor yang mendorong kebutuhan tambahan anggaran tersebut. Ia menyebutkan perlunya penguatan kelembagaan pasca pembentukan kementerian, implementasi program prioritas nasional, serta program akselerasi yang dicanangkan. Selain itu, pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, peningkatan kualitas layanan publik, pengamanan perbatasan, dan penanganan kondisi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan juga menjadi beban anggaran yang belum tertutupi.
“Kondisi tersebut dipengaruhi oleh kebutuhan penguatan kelembagaan pasca pembentukan kementerian, implementasi program prioritas nasional, program prioritas, dan program akselerasi Menteri Imipas, implementasi KUHP baru, peningkatan kualitas layanan publik, penguatan pengamanan perbatasan, penanganan over crowded pemasyarakatan, serta kebutuhan operasional yang terdampak kebijakan efisiensi anggaran dan penyesuaian belanja pemerintah tahun 2026,” tuturnya.
Atas dasar itu, Agus menyatakan bahwa usulan tambahan anggaran telah disepakati dalam pertemuan tiga pihak antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Imipas. “Oleh karena itu, berdasarkan berita acara pertemuan tiga pihak antara Kementerian Bappenas, Kemenkeu, dan Kementerian Imipas, telah disepakati usulan tambahan anggaran terhadap pagu indikatif tahun 2027 sebesar Rp5.235.441.295.000 untuk memenuhi kebutuhan belanja tugas dan fungsi esensial pada lima unit utama yang belum terpenuhi,” imbuhnya.
Dalam rincian yang disampaikan, tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai pos belanja. Belanja pegawai menjadi pos terbesar kedua dengan nilai Rp1,08 triliun, disusul belanja modal sebesar Rp1,38 triliun, serta belanja nonoperasional program penegakan dan pelayanan hukum sebesar Rp1,36 triliun. Sementara itu, belanja operasional mendapatkan tambahan Rp780,45 miliar, belanja nonoperasional program dukungan manajemen Rp417,35 miliar, dan belanja dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi sebesar Rp197,88 miliar. Adapun alokasi untuk program prioritas nasional tercatat paling kecil, yakni Rp5,49 miliar.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Amankan Komitmen Pendanaan AIIB Senilai 17 Miliar Dolar AS untuk Proyek Pembangunan 2025–2029
Juru Parkir Brebes Bagi Rata Rp100 Ribu Hadiah Gagalkan Perampokan Rp3,6 Miliar
Niat Puasa Gabungan Muharram dan Senin-Kamis: Panduan Lengkap dan Keutamaannya
Kewajiban NIB dan KBLI bagi OTA Asing Dinilai Terobosan Ciptakan Keadilan Usaha di Indonesia