Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sepuluh jam oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis, 18 Juni 2026. Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Jampidsus Kejagung itu difokuskan untuk mendalami permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Sony keluar dari gedung sekitar pukul 19.10 WIB dengan digiring oleh penyidik menuju mobil tahanan. Ia tampak tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang menunggu. Sebelumnya, Sony tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 09.25 WIB pagi hari yang sama.
Kejagung sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Sony dijadwalkan pada pekan ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa jadwal pemeriksaan telah ditetapkan, meskipun ia enggan merinci tanggal pastinya saat dikonfirmasi pada Jumat, 12 Juni lalu. "Yang jelas minggu depan. Minggu depan ya, tunggu saja nanti tanggalnya," ujarnya di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengonfirmasi kebenaran bukti-bukti yang diklaim dimiliki oleh Sony. Menurut Syarief, keterangan dari Sony diperlukan untuk memverifikasi klaimnya yang dapat membuka keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. "Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kita," kata Syarief.
Pernyataan itu disampaikan Syarief menanggapi pertanyaan mengenai adanya 26 nama yang disebut-sebut tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan diduga telah diserahkan oleh pihak Sony. Syarief menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. "Kami cek, kami juga punya alat bukti, kami teliti semua. Nanti akan kami panggil, kami periksa Saudara SS yang mengajukan JC itu ya," ucapnya.
Hingga saat ini, penyidik masih mempelajari permohonan JC yang diajukan Sony. Syarief menambahkan bahwa timnya tengah membandingkan alat bukti yang telah dikantongi dengan informasi yang akan diberikan oleh tersangka. "Karena kan Saudara SS belum menyampaikan bukti apa yang dia punya, kami juga berhitung di kami bukti apa yang kami punya," jelasnya.
Meski demikian, Syarief tidak merinci secara spesifik kapan tepatnya Sony akan kembali diperiksa. Ia hanya memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan secepatnya. "Secepatnya, nanti kita sampaikan. Secepatnya," ucap dia.
Artikel Terkait
PLN Minta Maaf atas Pemadaman Bergilir di Jawa Akibat Gangguan Pasokan Batu Bara dan Kerusakan Dua Pembangkit Swasta
Kementerian Haji dan Umrah Keluarkan Imbauan Baru bagi Jemaah di Masjid Nabawi, Larang Bagi-bagi Uang hingga Bawa Air Zamzam ke Indonesia
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 600 Meter dan Warga Diimbau Waspada Lahar Hujan
Alex Tanque Resmi Tinggalkan PSM Makassar, PSIS Semarang Jadi Calon Pelabuhan Baru