Komisi III DPR Dorong Status Tersangka untuk Istri Dirut Hanania Travel yang Jadi Komisaris

- Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB
Komisi III DPR Dorong Status Tersangka untuk Istri Dirut Hanania Travel yang Jadi Komisaris

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mendorong penyidik untuk mempertimbangkan penetapan status tersangka terhadap Anisa, istri dari Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, dalam kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah. Menurutnya, posisi Anisa yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut membuatnya layak untuk diperiksa lebih lanjut sebagai tersangka.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar bersama Polda Metro Jaya dan para korban Hanania Travel di kompleks parlemen Senayan, Kamis (18/6/2026). Awalnya, seorang korban menyampaikan keluhan mengenai belum ditetapkannya Anisa sebagai tersangka meskipun ia memiliki peran strategis di perusahaan.

Menanggapi hal itu, Habiburokhman meminta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, untuk memberikan penjelasan mengenai status hukum Anisa. Kombes Iman menjawab bahwa yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi.

“Untuk Anisa, Nisa, sebagai istri dari tersangka...,” ujar Iman.

“Dia komisaris. Dia komisaris di perusahaan,” sela Habiburokhman.

“Siap, komisaris di perusahaan tersebut, kami masih menetapkan yang bersangkutan sebagai saksi. Karena nominee kemudian ini juga sebagai upaya kami untuk menelusuri dari aset-aset daripada tersangka melalui yang bersangkutan,” jawab Iman.

Habiburokhman menilai status Anisa perlu dipertimbangkan ulang. Menurutnya, jabatan sebagai komisaris dan hubungannya sebagai istri tersangka menjadi alasan kuat untuk mendalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.

“Agak kurang ini, Pak. Apa, kalau saya ya, kalau komisaris apalagi istri dari si ini kan, Farhan ya? Sangat layak jadi tersangka. Tolong dipertimbangkan lagi, Pak,” tegasnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini