Polisi Tangkap Pria Penipu Lansia dengan Modus Buka Aura, Gasak Perhiasan Rp33 Juta

- Kamis, 18 Juni 2026 | 16:05 WIB
Polisi Tangkap Pria Penipu Lansia dengan Modus Buka Aura, Gasak Perhiasan Rp33 Juta

Seorang pria berinisial AF (48) diringkus jajaran Polsek Kalideres setelah terbukti menipu seorang lanjut usia dengan modus membuka aura layaknya dukun atau orang pintar. Pelaku tidak hanya mengelabui korban, tetapi juga berhasil membawa kabur perhiasan emas miliknya.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Rihold Sihotang, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan di Jalan Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim opsnal Reskrim Polsek Kalideres.

Peristiwa ini bermula ketika korban, seorang perempuan lanjut usia berinisial TW (67), berkenalan dengan pelaku di kawasan Cengkareng pada Senin (8/6). Saat itu, AF menawarkan bantuan sembako dan mengantar korban pulang ke rumahnya yang berada di Tegal Alur, Kalideres. Keakraban pun mulai terjalin.

Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi rumah korban. Ia membawa iming-iming pekerjaan di usaha sembako yang dijanjikan memberikan gaji Rp3 juta per bulan ditambah komisi tambahan. Untuk meyakinkan korban, AF mengaku memiliki kemampuan membuka aura yang menjadi syarat keberhasilan usaha tersebut.

“Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku dapat melakukan ritual membuka aura sebagai syarat keberhasilan usaha tersebut,” ujar Kompol Rihold Sihotang kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Korban yang percaya kemudian diminta melepaskan seluruh perhiasan emas yang dikenakannya, dengan berat sekitar 12 gram, dan meletakkannya di dalam sebuah mangkuk. Saat korban menjalani ritual yang diarahkan pelaku, AF justru membawa kabur seluruh perhiasan tersebut. Tak hanya itu, korban juga kehilangan sebuah jam tangan. Total kerugian yang diderita mencapai sekitar Rp33 juta.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Kalideres segera bergerak melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, telepon genggam, dompet, hingga pakaian yang dikenakan. Kepada penyidik, AF mengakui telah menjual seluruh perhiasan korban seharga Rp8,7 juta.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar