Pemerintah Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tidak Berjalan Selama Libur Sekolah

- Kamis, 18 Juni 2026 | 11:25 WIB
Pemerintah Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tidak Berjalan Selama Libur Sekolah

Menjelang masa libur panjang sekolah, sejumlah orang tua mulai mempertanyakan kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi para siswa. Kekhawatiran itu muncul seiring dengan kebiasaan program yang selama ini berjalan seirama dengan hari belajar efektif di sekolah.

Kepala Badan Gizi Nasional telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 yang secara tegas mengatur pelaksanaan MBG selama periode libur. Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa program makan bergizi tidak akan berjalan selama hari libur sekolah, termasuk bagi penerima manfaat yang bukan peserta didik.

Kebijakan ini mencakup berbagai jenis hari libur, tidak terbatas pada libur akhir semester. MBG juga ditiadakan saat libur nasional, libur keagamaan, libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta hari Sabtu dan Minggu.

Selama periode libur, sejumlah ketentuan operasional diberlakukan untuk menjaga aset dan kesiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Petugas keamanan tetap bertugas secara bergiliran selama 24 jam sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Namun, insentif fasilitas SPPG tidak diberikan selama masa tersebut.

Seluruh fasilitas SPPG dilarang digunakan untuk keperluan apa pun selama hari libur. Pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenai sanksi tegas, hingga penghentian operasional SPPG. Sementara itu, kebutuhan operasional dasar seperti listrik, air, dan akses internet selama libur tetap dibiayai secara at cost atau sesuai kebutuhan riil dari alokasi dana operasional.

Di sisi lain, Kepala SPPG, Pegawai Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap diwajibkan masuk kerja selama libur untuk memastikan kondisi satuan pelayanan tetap tertib, bersih, dan aman. Khusus untuk libur yang berlangsung lebih dari tiga hari, sehari sebelum operasional kembali dimulai, para kepala satuan, pengawas keuangan, pengawas gizi, serta relawan wajib masuk untuk memastikan kesiapan SPPG. Insentif bagi relawan pada hari tersebut juga dibiayai secara at cost.

Surat edaran tersebut juga mencakup libur khusus daerah yang ditetapkan oleh kepala daerah, sehingga kebijakan ini berlaku secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags