Polres Lebak Bekuk Satu Pelaku Curanmor, Dua Masuk DPO

- Kamis, 18 Juni 2026 | 13:40 WIB
Polres Lebak Bekuk Satu Pelaku Curanmor, Dua Masuk DPO

Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak meringkus seorang pria berinisial MSF, 28 tahun, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang.

“Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MSF, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang,” ujar Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, Kamis (18/6/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di kediamannya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal resmob Satreskrim Polres Lebak segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Lebak segera melakukan penyelidikan,” kata Wisnu.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan analisis rekaman kamera pengawas, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku di Kecamatan Sajira. Petugas pun bergerak dan melakukan penangkapan terhadap MSF tanpa perlawanan berarti.

“Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka MSF tanpa perlawanan,” jelasnya.

Setelah diinterogasi, MSF mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama BD yang kini buron, serta seorang penadah barang curian berinisial BY yang juga masuk daftar pencarian orang. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor hasil curian dan satu unit motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Di sisi lain, Wisnu mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan harta benda. Ia juga mendorong warga agar segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar