Rumah Kosong Ditinggal Ibadah, Penghuni Perumahan di Bekasi Kehilangan Uang Asing dan Emas, Pelaku Ternyata Kenalan Korban

- Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:55 WIB
Rumah Kosong Ditinggal Ibadah, Penghuni Perumahan di Bekasi Kehilangan Uang Asing dan Emas, Pelaku Ternyata Kenalan Korban

Seorang penghuni perumahan di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi, harus rela kehilangan sejumlah besar harta benda setelah rumahnya disatroni maling. Uang tunai dalam berbagai mata uang asing, satu unit ponsel pintar, hingga perhiasan emas putih raib digondol pelaku yang tak lain adalah orang dekat korban.

Peristiwa pencurian itu terjadi di Royal Park Residence pada Minggu, 24 Mei, sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa rumah dalam keadaan kosong saat kejadian berlangsung. Pemilik rumah, seorang perempuan berinisial VEL (30), tengah pergi bersama keluarganya untuk menjalankan ibadah di gereja.

“Korban bersama keluarga meninggalkan rumah terkunci untuk beribadah ke gereja,” ujar Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat, 19 Juni 2026.

Dari hasil pendataan, polisi mencatat kerugian yang diderita korban cukup besar. Barang bukti yang hilang mencakup 50 lembar uang dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar, 20 lembar uang euro dengan pecahan bervariasi, sejumlah dolar Singapura, 50 lembar uang rupiah pecahan Rp100 ribu, satu cincin emas putih, serta satu unit iPhone 17 Pro Max berwarna oranye.

Setelah menerima laporan, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan. Keberuntungan berpihak pada petugas karena aksi pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi kejadian. Rekaman itulah yang kemudian menjadi kunci pengungkapan kasus.

“Pelaku yang merupakan teman adik korban ditangkap setelah aksinya terekam CCTV,” ungkap Kusumo.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu, 13 Juni 2026. Ia ditangkap di Perum Grand Vista, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Tersangka diketahui berinisial IMT, seorang pemuda berusia 19 tahun.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar