14.480 Batang Rokok Ilegal Disita dalam Operasi Gabungan di Bogor, Satu Penjual Berulang Disanksi Denda Rp29,9 Juta

- Kamis, 18 Juni 2026 | 13:45 WIB
14.480 Batang Rokok Ilegal Disita dalam Operasi Gabungan di Bogor, Satu Penjual Berulang Disanksi Denda Rp29,9 Juta

Ribuan batang rokok ilegal berbagai merek diamankan petugas gabungan dalam sebuah operasi yang menyasar sejumlah toko di Kota Bogor. Operasi yang digelar pada Kamis, 18 Juni 2026 itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di warung-warung kelontong.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan (Gakumdu) Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita mencapai 724 bungkus atau setara dengan 14.480 batang rokok. “Jumlah keseluruhan yang diamankan 724 bungkus atau 14.480 batang rokok ilegal, dari beberapa merek,” ujarnya.

Razia tersebut melibatkan personel dari Bea Cukai, Satpol PP, Polri, serta anggota Kodim 0606 Kota Bogor. Dalam operasi itu, petugas mendatangi dua lokasi yang menjadi target. “Ada dua warung kelontong yang didatangi, pertama warung di Bantar Kemang, Kecamatan Bogor Timur, dan satu di Jalan Batara, Kelurahan Ciluer, Kecamatan Bogor Utara,” kata Asep menjelaskan sasaran operasi.

Perlakuan berbeda diberikan kepada kedua penjual berdasarkan catatan pelanggaran mereka. Asep menyebutkan bahwa penjual di Bogor Timur hanya diberikan edukasi karena baru pertama kali terjaring. Sementara itu, penjual di Bogor Utara langsung dibawa oleh petugas Bea Cukai lantaran sudah tiga kali tertangkap tangan menjual rokok ilegal.

Selanjutnya, penjual beserta barang bukti belasan ribu batang rokok ilegal diamankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bogor. Perwakilan KPPBC TMP A Bogor, Raditya Ishak, mengonfirmasi bahwa penjual dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp29,9 juta. “Atas kegiatan tersebut, diterbitkan sanksi administrasi denda cukai (HPP) Rp29.952.000 dan atas barang (rokok ilegal) dilakukan penegahan,” ujarnya saat dihubungi secara terpisah.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini