Sebuah insiden di gerbang imigrasi Bandara Internasional Gimpo, yang melibatkan anggota grup K-Pop IVE, Jang Wonyoung, memicu gelombang protes publik dan berujung pada pengaduan resmi terhadap otoritas bandara. Peristiwa yang bermula dari unggahan video viral itu kini mendorong Korea Airports Corporation (KAC) untuk memperketat prosedur pemeriksaan identitas di seluruh bandara yang dikelolanya.
Berdasarkan laporan Kyunghyang, pengaduan resmi telah didaftarkan melalui Divisi Manajemen Keamanan Bandara Gimpo pada 15 Juni 2026. Isi pengaduan tersebut meminta kejelasan mengenai aturan pengecekan identitas penumpang, khususnya terkait kewajiban melepas penutup wajah seperti masker, topi, dan kacamata selama proses verifikasi berlangsung.
Pelapor mendesak KAC untuk memublikasikan aturan secara transparan dan mudah diakses oleh publik, bukan hanya dikomunikasikan secara lisan oleh staf bandara. “Jika prosedur melepas penutup wajah bersifat wajib, maka aturan itu harus diuraikan secara jelas,” demikian bunyi salah satu poin dalam pengaduan tersebut. Pelapor juga mempertanyakan konsistensi penerapan prosedur yang sama di semua bandara di bawah pengelolaan KAC.
Meskipun Jang Wonyoung bukan menjadi subjek utama dalam pengaduan itu, tindakannya saat pemeriksaan identitas menjadi pemicu utama protes. Semua bermula dari video yang memperlihatkan sang idola hendak terbang ke Shanghai, China. Dalam rekaman tersebut, Wonyoung hanya membuka sedikit masker dan topinya saat petugas bandara mencocokkan foto dengan paspornya. Proses itu harus diulang sebelum akhirnya ia diizinkan masuk. Cara ia mengambil paspor dan langsung berjalan menuju ruang tunggu pun menuai sorotan warganet.
Video tersebut kemudian ramai diprotes netizen Korea Selatan. Mereka menilai petugas bandara memberikan perlakuan istimewa kepada para artis, terutama idola K-Pop, yang enggan membuka penutup wajah saat verifikasi identitas. Akibatnya, masyarakat melayangkan aduan resmi dan menuntut KAC untuk menegakkan aturan secara tegas tanpa pandang bulu.
Menanggapi tekanan publik, KAC akhirnya buka suara pada 16 Juni 2026. Dalam pernyataan resminya, perusahaan itu menegaskan akan melakukan verifikasi identitas tanpa terkecuali untuk semua penumpang di 14 bandara yang berada di bawah pengelolaannya. Kebijakan ini sesuai dengan Prosedur Standar Keamanan Penerbangan (ASPL). Aturan yang dimaksud mewajibkan setiap penumpang melepas barang yang menutupi wajah, seperti topi, kacamata hitam, dan masker, sebelum proses verifikasi identitas dilakukan.
Artikel Terkait
PLN Minta Maaf atas Pemadaman Bergilir di Jawa Akibat Gangguan Pasokan Batu Bara dan Kerusakan Dua Pembangkit Swasta
Kementerian Haji dan Umrah Keluarkan Imbauan Baru bagi Jemaah di Masjid Nabawi, Larang Bagi-bagi Uang hingga Bawa Air Zamzam ke Indonesia
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 600 Meter dan Warga Diimbau Waspada Lahar Hujan
Alex Tanque Resmi Tinggalkan PSM Makassar, PSIS Semarang Jadi Calon Pelabuhan Baru