Memasuki Juni 2026, enam provinsi di Indonesia secara serentak menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan relaksasi ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, sekaligus mempermudah proses mutasi kendaraan antardaerah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang menerapkan kebijakan ini. Pemutihan denda pajak di ibu kota berlaku hingga 31 Agustus 2026, dan diperuntukkan bagi wajib pajak yang berdomisili di Jakarta. Pemerintah daerah resmi memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Menariknya, pembebasan sanksi ini akan diberikan secara otomatis oleh sistem saat wajib pajak melakukan pembayaran, tanpa需要通过 pengajuan khusus.
Sementara itu, Jawa Tengah meluncurkan kebijakan pengurangan PKB yang berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Program ini mencakup beberapa bentuk keringanan, antara lain potongan pokok pajak kendaraan, penyesuaian denda administratif, pengurangan tunggakan pajak, serta pengurangan pokok dan sanksi administratif. Wajib pajak di provinsi ini dapat memanfaatkan berbagai insentif tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di wilayah timur Indonesia, Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026. Kebijakan ini mencakup tiga insentif utama: penghapusan denda keterlambatan 100 persen, penghapusan tunggakan pajak kendaraan di atas lima tahun, serta diskon pajak 50 persen untuk mutasi kendaraan berplat luar daerah. Program ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus merapikan data kendaraan di wilayah NTB.
Di Sulawesi Selatan, pemerintah provinsi memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PKB. Melalui program yang berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026, wajib pajak dapat menikmati pembebasan denda hingga 100 persen serta pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pembayaran pajak.
Lampung juga tidak ketinggalan. Pemerintah Provinsi Lampung memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui program diskon pajak dan balik nama kendaraan. Kebijakan ini berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program tersebut disiapkan sebagai upaya membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, sekaligus mempermudah proses mutasi dan balik nama kendaraan di wilayah Provinsi Lampung.
Terakhir, Bengkulu meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 yang berlaku hingga 31 Agustus 2026. Dengan adanya kebijakan serentak di enam provinsi ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus meringankan beban ekonomi di tengah berbagai tantangan.
Artikel Terkait
DPR Terima Aspirasi Mahasiswa dalam Audiensi di Gedung Parlemen, Tuntut Pemulihan Ekonomi dan Pengawasan Pejabat Negara
Ketua KPU Sulsel Dukung Prancis Juara Piala Dunia 2026, Sebut Kekalahan Final 2022 Hanya Penundaan
BP3KP Sumatera III Tinjau Teknologi Sepablock untuk Percepatan Program Tiga Juta Rumah
Serangan Drone Ukraina Ganggu Pasokan Bahan Bakar di Belasan Wilayah Rusia, Krisis Meluas