Sebelumnya diberitakan, Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang bebas dari kurungan penjara atas kasus penodaan agama, Rabu (18/7/2024). Diketahui, sebelumnya Panji Gumilang telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu.
Kemudian, kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto, Panji Gumilang bebas karena sudah habis masa tahanannya. "Betul, yang bersangkutan bebas murni.
Sudah habis masa pidananya," beber Kadivpas Jabar. Lanjutnya menjelaskan, Panji Gumilang bebas dan meninggalkan Lapas Indramayu tadi pagi.
Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama. "Ya tadi pagi (bebasnya). Hukumannya satu tahun sudah habis pidananya," bebernya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Trump vs Xi Jinping 2025: Pertemuan Rahasia di Balik Tur Asia yang Bikin Dunia Cemas
Kolaborasi SPPG & Kantin Sekolah: Solusi Baru Program Makan Bergizi Gratis, Begini Skemanya!
Bus Terbakar di India Tewaskan 25 Orang: Ini Pemicu Tak Terduga yang Bikin Ngeri
Gubernur DKI Bongkar Alasan Purbaya Blacklist Importir Baju Bekas, Apa Dampaknya Buat Tanah Abang?