MURIANETWORK.COM -Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Cicayur 1, RT 001/RW002, Desa Pagedangan, Tangerang, Banten. Selain sabu, dua orang turut diamankan buntut penggerebekan.
"Kami mengamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba inisial AS dan H," kata Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak lewat keterangan resmi yang diterima RMOL di Jakarta, Jumat (12/7).
AS merupakan seorang kakek berusia 77 tahun. Adapun H pria paruh baya usia 45 tahun. Keduanya diamankan karena saat penggerebekan berada di dalam kontrakan.
Penggerebekan dilakukan tadi malam, Kamis (11/7). Selain AS dan H polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China di dalam kontrakan.
Artikel Terkait
Ekspor Udang Indonesia ke AS Tembus USD 1,39 Miliar, Naik 16,3% di 2025
Kuliah Umum IPDN: Strategi TEPIDOIL & Ancaman Maritim Menurut Prof. Connie Bakrie
Himbara Serap 84% Dana Pemerintah, Proyeksi Ekonomi dan Kredit 2025 Menguat
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Kronologi, Motif Balas Dendam, dan Respons Kapolri