JPS merupakan seorang selebgram yang kerap sekali berpenampilan seksi di akun media sosial Instagram dan aktif di TikTok dengan modus judi online.
Terlebih sebelumnya JPS ditangkap karena ketahuan mempromosikan 4 situs judi online berbeda di akun media sosialnya.
“Proses hukumnya masih berjalan. Tersangka tidak kami tahan,” tutur Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur pada Senin 8 Juli 2024.
Sedangkan AKP Muchammad Nur yang beralasan selama ini JPS bersikap kooperatif sehingga tidak dapat dilakukan penahanan.
Berkas perkara telah dilaksanakan pelimpahan tahap 1 yakni penyerahan berkas perkara dari penyidik Polres Tulungagung ke kejaksaan.
Namun hingga kini belum terdapat petunjuk lebih lanjut dari kejaksaan terkait berkas perkara itulah.
Jika berkas tersebut belum lengkap, maka yang akan dikembalikan ke penyidik dengan perintah melengkapi, atau P19.
“Sejauh ini masih di kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Tulungagung menangkap JPS selebgram asal Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Perihal JPS yang diduga sudah mempromosikan 4 situs judi online dengan imbalan Rp 25 juta.
Dengan tertangkapnya JPS ternyata membuat banyak netizen, seluruh pengikutnya di lokal Tulungagung merasa terkejut.
Sebab sebelumnya, JPS yang dikenal sebagai sosok di sebuah klinik swasta di Kecamatan Ngantru.
Artikel Terkait
Dua Siswa SMA Semarang Raih Emas ISPO dengan Obat Antidiabetes dari Biji Gayam
Polisi Proyeksikan 3,6 Juta Kendaraan Padati Tol Trans Jawa-Sumatera Saat Mudik Lebaran 2026
KPK Periksa 14 Saksi, Bongkar Dugaan Pungli Pengisian Jabatan di Pati
Remaja 15 Tahun Diduga Tewaskan Kakak Kandung dengan Palu di Kelapa Gading