Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN dan Dua Wakilnya sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

- Rabu, 03 Juni 2026 | 18:15 WIB
Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN dan Dua Wakilnya sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada periode 2025–2026. Penetapan status hukum ketiganya diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan dua alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. Menurutnya, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ketiga orang tersebut saat masih berstatus sebagai saksi.

“Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, yaitu atas nama DH selaku Kepala BGN periode 2025–2026, saudara SS selaku wakil kepala BGN, dan saudara LV selaku wakil kepala BGN,” ujar Syarief dalam keterangannya.

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH, SS, dan LV sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS dan LV sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026,” tambahnya.

Sementara itu, sebelum penetapan tersangka diumumkan, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menahan Dadan Hindayana. Tak lama berselang, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga menyusul menjalani penahanan. Ketiganya terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan pengawalan ketat dari anggota TNI dan penyidik Kejagung. Masing-masing kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan yang terpisah.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar