Petani Karo Ditemukan Tewas Terbungkus Karung di Bawah Jembatan, Dua Pelaku Ditangkap

- Minggu, 31 Mei 2026 | 01:40 WIB
Petani Karo Ditemukan Tewas Terbungkus Karung di Bawah Jembatan, Dua Pelaku Ditangkap

Seorang petani di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, ditemukan tewas dengan jasad terbungkus karung plastik di bawah jembatan. Korban berinisial SS, berusia 59 tahun, dilaporkan hilang sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari keluarga terkait hilangnya korban pada Rabu (27/5) malam. Saat itu, keluarga bersama aparat kepolisian mendatangi rumah korban yang berada di Desa Kuala, Kecamatan Tigabinanga, namun tidak menemukan tanda-tanda keberadaannya.

Penyelidikan kemudian diintensifkan hingga akhirnya polisi menangkap seorang pria berinisial AK, 25 tahun, yang diduga kuat terlibat dalam kasus hilangnya petani tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, AK mengakui telah membunuh korban bersama seorang rekannya yang berada di Kota Medan.

“Penyelidikan intensif kemudian dilakukan hingga personel Polsek Tigabinanga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK yang diduga berkaitan dengan hilangnya korban,” kata Pebriandi.

Petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku lainnya berinisial R, 20 tahun, di Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Dari interogasi terhadap kedua tersangka, polisi mengetahui bahwa jasad korban dibuang di Jalan Pancur Batu-Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas menuju lokasi dan menemukan jasad korban terbungkus karung plastik pada Jumat (29/5) sekitar pukul 00.10 WIB. Jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani proses autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian.

“Kedua tersangka telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Karo. Untuk motif masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan,” pungkas Pebriandi.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar