Perdebatan sengit antara Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, dan advokat kondang Hotman Paris Hutapea mengenai tindakan kepolisian terhadap pelaku begal memicu diskusi hukum yang krusial di tengah masyarakat. Pigai dengan tegas melarang aparat menembak langsung pelaku begal di tempat kejadian perkara, sebuah langkah yang dinilainya sebagai pelanggaran hak asasi manusia. “Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,” ujar Pigai pada 22 Mei 2026. Menurutnya, praktik tembak di tempat bertentangan secara prinsipil dengan HAM, dan bahkan dalam hukum internasional, pelaku kekerasan termasuk teroris wajib ditangkap terlebih dahulu.
Pernyataan menteri tersebut langsung mendapat respons keras dari Hotman Paris. Panggilan akrab Bang Hotman itu meminta Pigai menggunakan empati sebelum berbicara. “Orang begal sudah di mana-mana, kau bilang melanggar HAM. Coba kau bayangkan keluargamu dibegal, istrimu dibegal. Kau bilang kalau begalnya ditembak itu melanggar hak asasi?” ucap Hotman dalam pernyataan yang dikutip pada 22 Mei 2026.
Dalam perspektif hukum pidana, kedua pendapat tersebut tidak sepenuhnya salah, melainkan bergantung pada konteks dan situasi di lapangan. Untuk memahami hal ini, perlu ditinjau terlebih dahulu konsep perbuatan pidana yang tidak dihukum karena adanya alasan pembenar atau pemaaf. Tujuan utama hukum adalah menjaga ketertiban, memberikan rasa aman, dan melindungi HAM. Untuk mencapai tujuan itu, aparat penegak hukum seperti Polri, kejaksaan, dan hakim memiliki peran sentral, tidak hanya dalam pencegahan tetapi juga dalam penindakan terhadap setiap tindak pidana.
Dalam hukum pidana, terdapat tiga pilar utama yang dikenal sebagai “Trias dalam Hukum Pidana,” yaitu tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi pidana. Pertama, perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang undang-undang dan diancam pidana. Kedua, pertanggungjawaban pidana mensyaratkan keadaan normal psikis pelaku, termasuk kemampuan memahami akibat perbuatan dan menentukan kehendak. Ketiga, sanksi pidana mencakup hukuman pokok seperti pidana mati, penjara, kurungan, dan denda, serta pidana tambahan seperti pencabutan hak tertentu.
Namun, tidak semua perbuatan pidana berujung pada pemidanaan. Undang-undang mengatur sejumlah pengecualian, seperti daya paksa (overmacht), pembelaan terpaksa (noodweer), dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Pasal 48 KUHP lama dan Pasal 42 KUHP Nasional, misalnya, menyatakan bahwa seseorang tidak dipidana jika melakukan perbuatan karena dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan. Demikian pula, Pasal 49 ayat (1) KUHP lama dan Pasal 34 KUHP Nasional mengatur bahwa pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum dapat menghapuskan pidana.
Selain itu, tindakan yang dilakukan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang atau perintah jabatan dari pejabat berwenang juga tidak dapat dipidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 dan 51 KUHP lama serta Pasal 31 dan 32 KUHP Nasional. Keadaan darurat pun menjadi alasan peniadaan pidana, seperti tercantum dalam Pasal 33 KUHP Nasional. Di luar undang-undang, yurisprudensi dan doktrin juga mengakui alasan seperti persetujuan, izin, hak mendidik, dan tindakan medis.
Kembali pada polemik antara Pigai dan Hotman, esensi persoalan terletak pada batas kewenangan aparat dalam menggunakan kekuatan mematikan. Kementerian HAM, sebagaimana tugas utamanya, bertanggung jawab atas penanganan pengaduan, advokasi, dan pembelaan HAM. Pembelaan HAM berarti setiap orang, termasuk yang diduga melakukan kejahatan, tetap berhak mendapatkan proses hukum yang adil. Penghukuman tanpa proses hukum, menurut prinsip negara hukum, adalah praktik negara totaliter.
Dari kerangka hukum tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa tindakan polisi menembak pelaku begal di tempat hanya dibenarkan dalam keadaan darurat, misalnya ketika pelaku mengancam jiwa petugas atau orang lain. Tembakan tersebut pun idealnya bersifat melumpuhkan, bukan mematikan, kecuali dalam situasi yang sangat memaksa. Pernyataan Menteri Pigai, dengan demikian, lebih merupakan imbauan agar aparat tidak serta-merta menggunakan kekuatan mematikan tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan. Ia mengingatkan agar Indonesia tidak kembali ke era penembakan misterius yang melanggar konvensi internasional dan mengancam kredibilitas lembaga HAM seperti Komnas HAM dan Kementerian HAM itu sendiri.
Sayangnya, dalam pernyataannya, Hotman Paris tidak menjelaskan dasar hukum yang membolehkan polisi menembak begal di tempat. Padahal, fungsi dan tugas Kementerian HAM justru untuk memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum tidak melanggar hak asasi manusia. Pada akhirnya, imbauan Pigai lebih mencerminkan tanggung jawab jabatannya sebagai Menteri HAM demi melindungi hak setiap warga negara Indonesia, termasuk mereka yang diduga melakukan kejahatan.
Artikel Terkait
Satgas Desak Kementerian Percepat Administrasi dan Revisi Anggaran demi Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera
Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Austria dan Hungaria Usai Lawatan di Prancis
IESR Sebut Tiga Prioritas Kunci Sukseskan Target PLTS 100 GW Pemerintah
Bahlil Penasaran dengan Lagu “My Little Bolu Ketan”, Akan Undang Penciptanya Makan Bersama