"Jokowi klo tahu ini, pasti Kaget.!!! Heran dan gak habis pikir," tulis @5lamate.
"keknya pak Jokowi lebih respect sama polisi yg memberhentikan rombongan beliau, mempersilahkan ambulans lewat, Pak Jokowi tdak tau bhwa Ambulans mau lewat," tulis akun @elamcihuy.
Namun demikian, jika dilihat dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, baik Ambulans maupun rombongan Jokowi adalah sama-sama kendaraan yang diprioritaskan.
Sebagaimana tercantum pada pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009, tertulis pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar Jenazah
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian. (*)
Sumber: fin
Artikel Terkait
MIND ID dan Pertamina Sepakati Kerja Sama Hilirisasi Batu Bara untuk Tekan Impor LPG
Pemerintah Siapkan Insentif Rp570 Triliun untuk Dongkrak Ekonomi 2025
Tiongkok Larang Drama Pendek Romansa CEO yang Pamer Harta
Pemulihan Pascabencana di Sumatera Dipercepat, Fokus pada Pendidikan dan Rumah Ibadah Jelang Ramadan