"Jokowi klo tahu ini, pasti Kaget.!!! Heran dan gak habis pikir," tulis @5lamate.
"keknya pak Jokowi lebih respect sama polisi yg memberhentikan rombongan beliau, mempersilahkan ambulans lewat, Pak Jokowi tdak tau bhwa Ambulans mau lewat," tulis akun @elamcihuy.
Namun demikian, jika dilihat dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, baik Ambulans maupun rombongan Jokowi adalah sama-sama kendaraan yang diprioritaskan.
Sebagaimana tercantum pada pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009, tertulis pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan adalah sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar Jenazah
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian. (*)
Sumber: fin
Artikel Terkait
China Larang Ekspor ke 20 Perusahaan Jepang, Sebut Ancaman Keamanan Nasional
Anthropic Tuduh Tiga Perusahaan AI China Curi Data untuk Latih Model
Indonesia dan Arm Jalin Kerja Sama Strategis untuk Kuasai Teknologi Desain Chip
Menhub Proyeksikan Puncak Mudik Lebaran 2026 pada 18 Maret