TAUD Desak Hakim Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

- Selasa, 26 Mei 2026 | 17:20 WIB
TAUD Desak Hakim Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) secara resmi mendesak majelis hakim untuk memerintahkan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Desakan itu disampaikan dalam sidang pembacaan kesimpulan gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, pihak TAUD yang bertindak sebagai pemohon menjadi pihak pertama yang membacakan kesimpulan. Mereka menolak seluruh jawaban yang sebelumnya disampaikan oleh termohon, yakni Polda Metro Jaya. Perwakilan TAUD, Alghiffari Aqsa, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya meminta hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.

“Dalam tanggapan atau replik atas jawaban Termohon, menerima tanggapan atau replik Pemohon atas jawaban Termohon untuk seluruhnya. Dalam eksepsi, menolak jawaban Termohon untuk seluruhnya,” ujar Alghiffari Aqsa di hadapan majelis hakim.

TAUD juga mempersoalkan status penanganan laporan polisi bernomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Resro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya yang telah dibuat sejak 13 Maret 2026. Menurut pemohon, polisi dinilai telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Lebih dari itu, tindakan melimpahkan perkara tanpa kejelasan dianggap sebagai bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah secara hukum.

Dalam petitumnya, TAUD meminta hakim menyatakan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan praperadilan. Mereka juga mendesak agar Polda Metro Jaya diperintahkan melanjutkan proses hukum dan melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan dibacakan. Tak hanya itu, biaya perkara juga diminta untuk dibebankan kepada termohon.

Di sisi lain, TAUD turut menyertakan permohonan alternatif yang meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono apabila memiliki pendapat berbeda. Sidang ini menjadi babak krusial dalam upaya hukum yang ditempuh untuk memastikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak berhenti di tengah jalan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar