Menkeu Pastikan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026

- Selasa, 26 Mei 2026 | 17:50 WIB
Menkeu Pastikan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan, akan dimulai pada Juni 2026. Dana tahunan tersebut direncanakan ditransfer secara bertahap ke rekening penerima manfaat mulai Selasa, 2 Juni 2026.

"Gaji ke-13. Juni harusnya (cair) sih," ujar Purbaya saat ditemui wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Kebijakan pemberian stimulus ini telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Ketentuan teknisnya kemudian dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Meskipun jadwal pencairan telah dipastikan, Purbaya belum bersedia membeberkan rincian total pagu anggaran belanja pegawai yang dialokasikan pemerintah pusat untuk membiayai gaji ke-13 tahun ini. "Harusnya Menko yang ngomongin. Nanti saya cek lagi deh," katanya.

Sementara itu, dari sisi operasional, penyerapan anggaran untuk kelompok pensiunan dipastikan berjalan tepat waktu. PT TASPEN (Persero) secara resmi menyatakan kesiapannya untuk menyalurkan hak keuangan bagi pensiunan ASN mulai 2 Juni 2026. Proses pembayaran massal ini akan memanfaatkan infrastruktur jaringan dari 46 mitra bayar resmi, baik perbankan maupun pos, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar