Dari berita acara itu, guri “U” mengaku telah melakukan kontak fhisik dengan siswinya. Dan terjadi pada 4 Juni 2024 saat penilaian sumatif semester akhir di dalam ruang kelas 5.
“Ya berbuat begitu, jadi guru ini mendekati korban berdalih membantu mengerjakan soal. Lalu setelah berdekatan birahi melonjak. Guru mencium penuh nafsu sambil meraba bagian dada serta bagian sensitif lainnya,” sambung Sumarsini Kepala SDN 1 Sendang Donorojo, Pacitan.
Dalam berita itu juga disebutkan bahwa oknum guru tersebut meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, guru berinisial U ini juga mengakui yang dilakukannya tidak benar serta menyesali perbuatannya dengan konsekuensi sanksi hukuman seberat-beratnya.
Masyarakat dan keluarga tidak menerima tindakan yang dilakukan oleh oknum guru dan berharap ada sanksi tegas hingga pemecatan atau bahkan hukuman kurungan sesuai dengan Undang Undang yang berlaku
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Teja Paku Alam: Sandaran Keluarga di Balik Gawang Kokoh Persib
Bobibos Siap Ekspansi ke Timor Leste, Dapat Lahan 25.000 Hektare
Islah NU: Muktamar Jadi Jalan Konstitusional Akhiri Ketegangan
IKN Diserbu Ratusan Ribu Pengunjung di Libur Natal, Tahun Baru Diprediksi Lebih Ramai