Dari berita acara itu, guri “U” mengaku telah melakukan kontak fhisik dengan siswinya. Dan terjadi pada 4 Juni 2024 saat penilaian sumatif semester akhir di dalam ruang kelas 5.
“Ya berbuat begitu, jadi guru ini mendekati korban berdalih membantu mengerjakan soal. Lalu setelah berdekatan birahi melonjak. Guru mencium penuh nafsu sambil meraba bagian dada serta bagian sensitif lainnya,” sambung Sumarsini Kepala SDN 1 Sendang Donorojo, Pacitan.
Dalam berita itu juga disebutkan bahwa oknum guru tersebut meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, guru berinisial U ini juga mengakui yang dilakukannya tidak benar serta menyesali perbuatannya dengan konsekuensi sanksi hukuman seberat-beratnya.
Masyarakat dan keluarga tidak menerima tindakan yang dilakukan oleh oknum guru dan berharap ada sanksi tegas hingga pemecatan atau bahkan hukuman kurungan sesuai dengan Undang Undang yang berlaku
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Indonesia Kutuk Serangan ke Pasukan Perdamaian di Lebanon, Desak PBB Selidiki Israel
PMI Manufaktur Indonesia Melambat Drastis ke 50,1 pada Maret 2026, Dampak Perang Timur Tengah
Harga Emas Antam Naik Rp75.000, Buyback Melonjak Rp110.000
Aplikasi X Lumpuh Total, Ribuan Pengguna Global Terdampak