Sidang perkara dugaan penculikan anak kandung dengan terdakwa seorang ayah berinisial JE kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam agenda pembelaan atau pledoi yang digelar secara bersama untuk perkara nomor 228 dan 229/Pid.B/2026/PN.Jkt.Utr, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa. Permintaan itu didasari pada penilaian bahwa unsur pidana tidak terbukti selama proses persidangan berlangsung.
Kuasa hukum JE dari RAFAEL & PARTNERS LAW FIRM, Emilio Fransantoso, menegaskan bahwa perkara tersebut sejatinya merupakan konflik keluarga, bukan tindak pidana penculikan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum. “Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun fakta-fakta persidangan justru menunjukkan perkara ini lebih tepat dipandang sebagai persoalan keluarga, bukan penculikan,” ujar Emilio dalam keterangannya, Selasa (20/5/2026).
Dalam pledoi yang disampaikan di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum membeberkan sejumlah poin yang dinilai menjadi kejanggalan dalam proses penyidikan maupun persidangan. Menurut Emilio, saksi pelapor berinisial DP disebut memberikan banyak keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Pihaknya juga menegaskan bahwa JE tidak pernah memiliki niat untuk menguasai anaknya yang berinisial J, melainkan hanya ingin bertemu dan menghabiskan waktu bersama sang anak di rumahnya untuk hari itu saja.
“Klien kami hanya ingin temu kangen dan bermain bersama anak kandungnya sendiri pada hari itu saja. Tidak ada niat jahat ataupun unsur penculikan,” katanya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti laporan polisi yang dinilai tidak melalui prosedur yang jelas, termasuk dugaan adanya ketidaksesuaian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ahli pidana dan sejumlah saksi. “Kami melihat ada banyak persoalan di tingkat penyidikan yang perlu dipertanyakan, termasuk dugaan BAP ahli dan saksi yang patut diduga tidak sesuai fakta sebenarnya,” ungkap Emilio.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum mengungkap bahwa setelah mengambil anak dari sekolah KB Penabur 1 Sawah Besar pada 30 Oktober 2025, pelapor disebut tidak pernah membuka akses komunikasi kepada JE. “Fakta itu juga kami sampaikan di persidangan sebagai bagian dari pembelaan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 12 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut JE dengan hukuman lima bulan penjara terkait laporan mantan istrinya berinisial DP. Namun Emilio menilai pasal yang dikenakan, yakni Pasal 450, 452, dan 453 KUHP, tidak terbukti secara substansial selama persidangan berlangsung. “Tentu jaksa melihat fakta persidangan. Ahli juga sudah menjelaskan bahwa ini bukan tindak pidana penculikan. Tidak ada putusan yang melarang seorang ayah kandung bertemu anaknya sendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya kini mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap penyidik Polsek Kelapa Gading yang menangani perkara tersebut. “Kalau kemungkinan menggugat penyidik, itu sangat bisa. Kami mempertimbangkan ke arah sana, termasuk pengaduan ke Propam terkait proses penangkapan dan penyidikan,” tegas Emilio.
Menurutnya, persoalan utama dalam kasus tersebut justru muncul sejak tahap penyidikan sehingga perkara keluarga berkembang menjadi proses pidana. “Kami melihat persoalan utamanya ada di tingkat penyidikan. Dari awal seharusnya perkara ini bisa diselesaikan secara lebih bijak dan tidak perlu sampai sejauh ini,” katanya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada 21 Mei 2026 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum.
Artikel Terkait
Polda Metro Bantah Model AWS Korban Begal, Motifnya Iseng
Gaji Hakim Naik Hingga 280 Persen, Pemerintah Targetkan Perkuat Integritas Peradilan
Fox Sports Buka Lowongan Chief World Cup Watcher dengan Gaji Rp870 Juta untuk Tonton 104 Laga Piala Dunia 2026
Veda Ega Pratama Percaya Diri Tinggi Jelang Moto3 Italia 2026 Berbekal Dua Kemenangan Beruntun di Mugello