Transaksi yang mereka rogoh dalam sekali main judi online berkisar Rp10 ribu sampai Rp100 ribu.
"Dan klaster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara 10-100 ribu rupiah,"
Sedangkan, masyarakat kelas menengah ke atas melakukan transaksi mulai Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar.
Kendati demikian, Hadi belum membeberkan jumlah masyarakat kelas menengah atas yang bermain judi online.
"Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100 ribu sampai Rp40 miliar," ujar Hadi.
Diketahui, Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk Presiden Jokowi telah bergerak melaksanakan operasi penegakan hukum terkait judi online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa telah ada 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online.
Ivan menjelaskan bahwa aset yang ada di dalam ribuan rekening itu berjumlah ratusan miliar rupiah. "Beberapa ratus miliar," ucap dia singkat.
Namun demikian, Ivan tidak menjelaskan dengan rinci berapa jumlah persis uang tersebut
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
OJK Resmi Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Rekening Bank, Perkuat Perlindungan Nasabah
Ruben Onsu Tegas Bayar Nafkah ke Sarwendah Rp 242 Juta per Bulan, Sidang Na Daehoon-Jule Ditunda
DPR Desak Pembentukan Tim Khusus Usut Sindikat Perdagangan Anak di Media Sosial
PU Gelontorkan Rp3,88 Triliun untuk Bangun Sekolah Rakyat di Tiga Provinsi