Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap pengguna media sosial untuk mencantumkan nomor telepon saat mendaftar atau menggunakan layanan. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat identitas digital pengguna agar setiap konten yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa saat ini pencantuman nomor telepon pada platform media sosial masih bersifat sukarela dan belum menjadi kewajiban.
“Terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon,” ujar Meutya, Selasa (19/8/2026).
Pemerintah, menurut dia, saat ini tengah menggodok skema penerapan kewajiban tersebut dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Tujuannya agar setiap akun yang terdaftar memiliki identitas yang dapat dilacak secara pasti.
“Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel,” kata Meutya.
Ia menambahkan, langkah ini juga akan memperkuat sistem identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE). Dengan demikian, setiap pengguna tidak hanya dapat dikenali, tetapi juga bertanggung jawab terhadap setiap tulisan atau konten yang ditayangkan.
“Atau ya bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan. Kemudian identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSRE juga kita kuatkan,” lanjutnya.
Artikel Terkait
Amri/Nita Gagal Manfaatkan Empat Match Point, Tersingkir Dramatis dari Malaysia Masters
422 Relawan Global Sumud Flotilla Tiba di Istanbul Usai Dideportasi Israel
Polda Metro Jaya Ubah Pasal Kasus Ijazah Palsu Jokowi Usai Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Dokter Tifa Pertanyakan Keanehan Prosedur
OJK Ungkap Empat Faktor Utama IHSG Anjlok dari 9.000 ke 6.000