Pemerintah Wajibkan Pengguna Media Sosial Cantumkan Nomor Telepon demi Identitas Digital yang Akuntabel

- Selasa, 19 Mei 2026 | 08:00 WIB
Pemerintah Wajibkan Pengguna Media Sosial Cantumkan Nomor Telepon demi Identitas Digital yang Akuntabel

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap pengguna media sosial untuk mencantumkan nomor telepon saat mendaftar atau menggunakan layanan. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat identitas digital pengguna agar setiap konten yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa saat ini pencantuman nomor telepon pada platform media sosial masih bersifat sukarela dan belum menjadi kewajiban.

“Terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon,” ujar Meutya, Selasa (19/8/2026).

Pemerintah, menurut dia, saat ini tengah menggodok skema penerapan kewajiban tersebut dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Tujuannya agar setiap akun yang terdaftar memiliki identitas yang dapat dilacak secara pasti.

“Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel,” kata Meutya.

Ia menambahkan, langkah ini juga akan memperkuat sistem identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE). Dengan demikian, setiap pengguna tidak hanya dapat dikenali, tetapi juga bertanggung jawab terhadap setiap tulisan atau konten yang ditayangkan.

“Atau ya bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan. Kemudian identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSRE juga kita kuatkan,” lanjutnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar