Polres Jayapura Tetapkan 15 Tersangka Kerusuhan Stadion Lukas Enembe

- Senin, 18 Mei 2026 | 22:45 WIB
Polres Jayapura Tetapkan 15 Tersangka Kerusuhan Stadion Lukas Enembe

Penyidik Kepolisian Resor Jayapura resmi menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Stadion Lukas Enembe, Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura, beberapa waktu lalu. Penetapan status tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap puluhan orang yang dilakukan aparat sejak insiden berlangsung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua, Komisaris Besar Cahyo Sukarnito, mengungkapkan bahwa ke-15 tersangka itu terdiri dari inisial SW, FVB, OJW, RW, EKW, ISO, AM, SPM, MSW, JMR, SEK, ABM, EW, AM, dan TB. Sebelumnya, polisi telah mengamankan 41 orang terkait peristiwa yang dipicu oleh kekalahan Persipura dari Adyaksa FC dengan skor 0-1 pada Jumat, 8 Mei lalu.

“Ditetapkan 15 orang sebagai tersangka, setelah sebelumnya 41 orang ditangkap, sejak terjadinya kerusuhan usai Persipura kalah dari Adyaksa FC 0-1,” kata Cahyo kepada awak media di Jayapura, Senin.

Sementara itu, sebanyak 21 orang yang sempat ditangkap kini telah dipulangkan. Namun, mereka masih dikenakan kewajiban untuk melapor secara rutin kepada pihak berwenang. “Untuk ke-21 orang yang sebelumnya ditangkap dan kini sudah dipulangkan, tetapi dikenakan wajib lapor,” ujarnya.

Polres Jayapura mencatat telah menerima sebanyak 74 laporan polisi dari masyarakat yang berkaitan dengan kerusuhan tersebut. Laporan itu mencakup kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian biasa, pengeroyokan, perusakan, dan penganiayaan. Hingga saat ini, aparat juga telah menyita 35 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Kombes Cahyo mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan untuk datang langsung ke Polres Jayapura guna memeriksa apakah kendaraan mereka termasuk dalam barang bukti yang diamankan. “Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bisa datang ke Polres Jayapura untuk melihat apakah di antaranya ada kendaraan miliknya dan bila ada silakan bawa dan tunjukkan surat-surat sebelum membawanya kembali,” pungkasnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar