Menkomdigi Bantah Data Kependudukan WNI Dikirim ke AS Lewat Perjanjian Dagang

- Senin, 18 Mei 2026 | 21:30 WIB
Menkomdigi Bantah Data Kependudukan WNI Dikirim ke AS Lewat Perjanjian Dagang

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat sama sekali tidak memuat pengiriman data kependudukan warga Indonesia ke negara adidaya tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5) pekan lalu.

"Itu sama sekali tidak betul," ujar Meutya di hadapan anggota dewan.

Menurut dia, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 3.2 Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS hanya mengatur transfer data yang berkaitan dengan ekosistem digital. Tidak ada satu pun pasal dalam kesepakatan itu yang membahas pemberian informasi kependudukan.

"Sekali lagi, section-nya adalah digital trade," tegas mantan wartawan televisi itu.

Meskipun demikian, Meutya menjelaskan bahwa setiap transfer informasi ekosistem digital lintas negara yang dilakukan berdasarkan perjanjian tersebut tetap harus mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Regulasi utama yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Artinya, ia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia," kata Meutya.

Dalam UU PDP, lanjut dia, terdapat sejumlah ketentuan ketat yang mengatur mekanisme transfer data ke luar negeri. Salah satunya adalah kewajiban negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau dikenal dengan istilah adequacy level.

"Kemudian juga pengendali data menyediakan perlindungan yang memadai melalui perjanjian kontraktual," ungkapnya.

Selain itu, UU PDP juga mengatur bahwa penilaian terhadap tingkat perlindungan data dilakukan oleh lembaga masing-masing negara. Artinya, proses transfer data tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur penilaian yang ketat.

"Sekali lagi, tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya," ujar Meutya mengakhiri keterangannya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar