Tim Pemburu Begal yang dibentuk Polda Metro Jaya berhasil mengungkap enam kasus aksi pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga Jakarta. Dalam tempo tiga hari sejak pembentukannya, satuan tugas ini telah mengamankan delapan orang pelaku yang diduga terlibat dalam sejumlah peristiwa begal yang sempat viral di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyampaikan perkembangan tersebut kepada awak media pada Senin, 18 Mei 2026. Ia mengungkapkan bahwa para tersangka telah ditangkap di berbagai lokasi berbeda.
"Malam hari ini, kami dari Tim Pemburu Begal, alhamdulillah sudah mengamankan delapan orang tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang kita ketahui beberapa waktu belakangan viral di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujarnya.
Lokasi kejadian yang berhasil diungkap meliputi kawasan Bundaran HI, Patung Kuda, Kebon Jeruk, Cideng, hingga Gandaria. Iman menambahkan bahwa video rekaman aksi para pelaku di beberapa titik tersebut sebelumnya sempat beredar luas di platform media sosial.
"Beberapa TKP yang kemarin sempat viral, para pelakunya sebagian sudah kami lakukan penangkapan malam hari ini," ungkapnya.
Meski demikian, penyidik masih memburu sejumlah pelaku lain yang belum tertangkap. Terhadap para tersangka yang sudah diamankan, Iman menyebut pihaknya akan menjerat mereka dengan Pasal 466, 471, 477, dan 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Tentunya setiap informasi yang ada di media sosial kami segera tindak lanjuti dan kami berusaha semaksimal mungkin untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat Jakarta," tuturnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa pembentukan Satgas Pemburu Begal merupakan bentuk atensi serius kepolisian terhadap maraknya aksi begal di ibu kota. Ia menyebut keenam kasus yang berhasil diungkap menjadi bukti komitmen jajarannya dalam memberantas kejahatan jalanan.
"Tentunya pembentukan Satgas Begal, Pemburu Begal, yang kita bentuk kemarin, ya tentunya ini atensi dari Polda Metro Jaya dalam hal mengungkapkan kasus tersebut. Dan perlu kami sampaikan bahwa kemarin kita sudah mengungkap enam kasus ya," ujar Komjen Asep kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (18/5).
Komjen Asep juga memerintahkan seluruh jajarannya untuk tidak ragu menindak tegas para pelaku begal yang membahayakan keselamatan petugas di lapangan. Ia merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian sebagai landasan bertindak.
"Dan saya sudah perintahkan ya kepada jajaran kepolisian Polda Metro Jaya untuk menindak tegas para pelaku kejahatan, ya, yang membahayakan jiwa petugas kepolisian. Jangan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai aturan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian," ujarnya.
Di sisi lain, Komjen Asep mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika memiliki informasi terkait aksi begal. Laporan dapat disampaikan melalui layanan call center Polri di nomor 110.
Artikel Terkait
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green 95 per 10 Juni 2026
The Super Mario Galaxy Movie Tembus Satu Miliar Dolar AS di Box Office Global
OJK: Program Penjaminan Polis Jadi Fondasi Baru Perlindungan Pemegang Polis
Joey Pelupessy Akui Duet dengan Ivar Jenner di Lini Tengah Timnas Indonesia Mulai Tumbuh