Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Langkah ini menyasar seluruh rantai distribusi, mulai dari asal-usul hewan hingga tempat penjualan yang tersebar di ibu kota.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang masuk dan diperjualbelikan di wilayah Jakarta dalam kondisi sehat, aman, dan layak untuk dikurbankan,” ujar Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok, dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Pemeriksaan kesehatan telah dimulai sejak 27 April hingga 26 Mei 2026 di lokasi penampungan dan tempat penjualan hewan kurban di lima wilayah Jakarta. Proses ini mencakup pemeriksaan fisik hewan untuk memastikan tidak ada tanda-tanda penyakit atau cacat yang menggugurkan syarat kurban.
Di sisi lain, Dinas KPKP juga melakukan verifikasi dokumen rekomendasi pemasukan hewan dari daerah asal. Verifikasi dilakukan melalui aplikasi lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id serta pengecekan Surat Veteriner (SV) yang wajib dimiliki setiap hewan yang dikirim ke Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan hewan yang masuk ke Jakarta sehat dan memenuhi syarat sebagai hewan kurban,” kata Hasudungan.
Bagi pelaku usaha yang hewan kurbannya telah lolos pemeriksaan, Dinas KPKP menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa hewan tersebut dinyatakan sehat dan layak untuk dijual maupun dikurbankan.
Tidak hanya itu, instansi tersebut juga melakukan surveilans atau pemantauan terhadap potensi penyebaran penyakit hewan menular. Langkah ini diambil sebagai bentuk kewaspadaan untuk mencegah masuknya penyakit berbahaya melalui lalu lintas hewan kurban.
“Pengawasan ketat tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban,” tegas Hasudungan.
Dia pun mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban di lokasi penjualan resmi yang telah mendapatkan pengawasan dan pemeriksaan dari petugas Dinas KPKP DKI Jakarta. Hal ini penting untuk memastikan hewan yang dikurbankan benar-benar sehat dan sesuai syariat.
Artikel Terkait
Israel Tangkap 430 Aktivis Global Sumud Flotilla dalam Misi Bantuan ke Gaza, 9 WNI Ikut Ditahan
Menkeu Siap Copot Pimpinan Bea Cukai Jika Tak Mampu, tapi Akan Evaluasi Dulu
Kloter Terakhir Embarkasi Solo Diberangkatkan Kamis, Seluruhnya Jemaah Jawa Tengah
Prakiraan Cuaca Makassar: Cerah Berawan Pagi, Waspada Hujan Sedang Disertai Petir di Toraja