Praktik Haji Ilegal di Embarkasi Makassar Menurun Drastis, Wamen Haji Sebut Pengawasan Diperketat

- Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45 WIB
Praktik Haji Ilegal di Embarkasi Makassar Menurun Drastis, Wamen Haji Sebut Pengawasan Diperketat

Praktik pemberangkatan jemaah haji ilegal di embarkasi Makassar dilaporkan mengalami penurunan signifikan pada musim haji tahun ini. Hingga pertengahan Mei, belum ditemukan satu pun calon jemaah yang berangkat ke Tanah Suci tanpa menggunakan visa haji resmi melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa kondisi penyelenggaraan ibadah haji di embarkasi Makassar relatif kondusif dan terkendali. Pernyataan itu disampaikan saat ia meninjau langsung layanan Makkah Route di bandara setempat. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapati adanya jemaah yang berangkat menggunakan visa nonhaji atau tanpa dokumen resmi.

Menurut Dahnil, yang dimaksud dengan haji ilegal adalah keberangkatan ke Arab Saudi tanpa mengantongi visa haji sebagaimana ketentuan pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Ia menambahkan bahwa pengetatan pengawasan di bandara serta sosialisasi masif kepada masyarakat menjadi faktor utama menurunnya praktik haji nonprosedural, khususnya di wilayah Indonesia Timur.

Untuk memperkuat pencegahan, pemerintah telah membentuk satuan tugas gabungan yang melibatkan Kepolisian, Kementerian Imigrasi, dan Kementerian Haji dan Umrah. Sinergi antarlembaga ini diharapkan mampu memperketat pengawasan dan menekan angka pemberangkatan haji yang tidak sesuai prosedur.

“Sekarang itu kita punya satgas, satgas antara kepolisian, keimigrasian, kementerian imigrasi, dan kementerian haji dan umrah. Nah satgas ini belum melibatkan keimigrasian Saudi Arabia. Mungkin tahun depan kita ingin pastikan ada pertukaran data dengan pelibatan keimigrasian otoritas Saudi Arabia untuk mencegah kasus orang-orang yang dibanned pemerintah Kerajaan Saudi Arabia,” kata Dahnil dalam tayangan Headline News Metro TV, Minggu, 17 Mei 2026.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags