Seorang mahasiswi berinisial MA (21) menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan selama tiga hari di sebuah rumah kontrakan di Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku, Feri Bin Dg Rumpa (33), tidak hanya melakukan kekerasan seksual, tetapi juga menjual sepeda motor dan telepon genggam milik korban setelah aksinya.
“Feri mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemerkosaan kepada korban,” ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, Minggu (17/5/2026).
Peristiwa ini bermula ketika pelaku menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, tepatnya sebagai pengasuh anak, kepada korban. MA yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan oleh Feri. Setelah tiba di kediaman pelaku, korban diminta untuk tinggal di kamar yang telah disediakan. Pemerkosaan terjadi pada hari ketiga MA berada di kontrakan tersebut.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur, dengan membawa barang-barang milik korban. “Pelaku mengakui telah menjual sepeda motor dan HP milik korban kepada seseorang berinisial SU dengan total harga Rp3 juta,” kata Supriadi.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku saat ia dalam pelarian. Feri diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 15.00 Wita, tepat saat baru tiba menumpangi kapal. Penangkapan ini menjadi akhir dari pencarian yang dilakukan aparat setelah menerima laporan dari korban.
Artikel Terkait
PT Berdikari Mulai Implementasi Proyek Hilirisasi Ayam Terintegrasi di Malang untuk Perkuat Swasembada Pangan dan Dukung Makan Bergizi Gratis
Presiden Prabowo Naik Mesin Panen Modern di Panen Raya Jagung Tuban, Target Ekspor 100 Ton ke Malaysia
Persib Bandung Dikabarkan Incar Maxwell Souza, Bintang Persija yang Kontraknya Segera Habis
DPRD Apresiasi Surabaya Vaganza: Hiburan Rakyat Sekaligus Stimulan Ekonomi UMKM