Bareskrim Turun Tangan Usut Kasus Narkoba yang Libatkan Dua Perwira Polisi di Kaltim

- Minggu, 17 Mei 2026 | 01:35 WIB
Bareskrim Turun Tangan Usut Kasus Narkoba yang Libatkan Dua Perwira Polisi di Kaltim

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri turun tangan mengusut tuntas kasus yang melibatkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Langkah ini diambil untuk memastikan pengusutan perkara berjalan transparan dan menyeluruh hingga ke akar permasalahan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan secara intensif terhadap penanganan kasus tersebut oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur. “Penanganan kasus tersebut oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim akan dilakukan pemantauan secara intensif oleh jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (16/5/2026).

Eko memastikan bahwa institusinya akan memberikan dukungan penuh agar perkara ini dapat diungkap secara tuntas. “Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan melakukan back up penanganan kasus tersebut untuk kepentingan pengembangan kasus,” kata Eko.

AKP Yohanes Bonar Adiguna dikabarkan ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus narkoba. Saat ini, ia menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik untuk mendalami perannya dalam jaringan tersebut.

Sementara itu, dalam pengembangan kasus yang sama, penyidik juga menemukan keterlibatan eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang. Dugaan keterlibatan itu terungkap berdasarkan pengembangan dari kasus bandar narkoba sindikat Kutai Barat yang diketahui bernama Ishak.

“Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang (Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat) dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh sindikat bandar narkoba Ishak dkk,” ungkap Eko beberapa waktu lalu.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar