Polres Tangerang Kota Dirikan 22 Pos Pantau Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

- Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25 WIB
Polres Tangerang Kota Dirikan 22 Pos Pantau Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

Sebanyak 22 pos pantau didirikan Polres Metro Tangerang Kota dalam rangka Operasi Cipta Kondisi untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, mulai dari kejahatan jalanan hingga aksi geng motor. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif menjaga situasi tetap kondusif di wilayah hukum setempat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa pos-pos tersebut disiagakan untuk merespons sejumlah ancaman, seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, tawuran, balap liar, hingga kepemilikan senjata tajam. “Pos pantau ini disiagakan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas seperti curat, curas, curanmor, tawuran, balap liar, geng motor hingga kepemilikan senjata tajam,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (16/5/2026).

Operasi diawali dengan apel dan arahan kepada personel pengamanan di setiap Polsek jajaran. Setelah itu, petugas gabungan melakukan patroli kewilayahan, patroli dialogis, hingga strong point di sejumlah lokasi rawan pada jam-jam tertentu yang dinilai berisiko tinggi.

Di sisi lain, polisi juga menyambangi pos kamling untuk berdialog dengan warga, ketua RT/RW, serta petugas keamanan perumahan. Dalam kesempatan itu, mereka memberikan imbauan kamtibmas sekaligus melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kelompok remaja atau pemuda yang dicurigai akan melakukan tindak kriminal.

Jauhari menegaskan bahwa kegiatan operasi cipta kondisi merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dilaporkan aman dan kondusif tanpa ditemukan kejadian menonjol. “Patroli dan pos pantau akan terus kami tingkatkan, khususnya pada wilayah yang dianggap rawan gangguan keamanan,” imbuhnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar