Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menegaskan bahwa Jakarta masih menyandang status sah sebagai ibu kota Negara Republik Indonesia hingga Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi diterbitkan. Menurutnya, keppres berfungsi sebagai alat dan syarat finalisasi sekaligus kunci konstitutif yang menentukan peralihan status ibu kota secara yuridis.
“Keppres pemindahan ibu kota merupakan instrumen hukum yang krusial, artinya tindakan hukum beschikking yang membuat perpindahan status dari Jakarta ke IKN sah secara mutlak dan berlaku sekali selesai (einmalig),” ujar Fahri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Selama keppres belum ditetapkan dan diberlakukan, sambung dia, Jakarta secara konstitusional tetap menjadi Ibu Kota Negara RI. Hal ini berlaku meskipun Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah disahkan. Ia menjelaskan bahwa pelembagaan mekanisme keppres dirancang untuk memastikan tidak terjadi kekosongan hukum. Dengan kata lain, status Jakarta sebagai ibu kota baru akan dicabut secara bersamaan saat IKN telah secara resmi dinormakan sebagai ibu kota melalui keppres tersebut.
Fahri menambahkan, penerbitan keppres merupakan wewenang penuh presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan. Keputusan itu akan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan strategis, administratif, serta kesiapan infrastruktur di IKN. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Sidang pengucapan putusan dengan nomor 71/PUU-XXIV/2026 digelar di Jakarta pada Selasa, 12 Mei.
Berdasarkan putusan MK, pemindahan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota dari Jakarta ke IKN secara legal baru terjadi saat keppres ditandatangani oleh presiden. Fahri menegaskan bahwa dalam putusannya, Mahkamah secara prinsip telah memberikan tafsir atas permasalahan yang diajukan, yaitu apakah norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 tentang IKN bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 secara bersyarat. Pertanyaan itu muncul sepanjang norma tersebut tidak dimaknai sebagaimana rumusan petitum pemohon.
Petitum yang dimaksud berbunyi, “Selama belum ditetapkannya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota, Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan.” Dalam hal ini, norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 menyatakan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara dengan keputusan presiden.
Fahri menuturkan, norma tersebut merupakan dasar hukum dan pranata mengenai pemindahan ibu kota negara dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang ditandai dengan ditetapkannya keppres. “Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden,” ungkap dia.
Artikel Terkait
Polri Luncurkan Inovasi Pupuk Presisi dan Briket Jagung untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Polisi Tangkap Dua Spesialis Ganjal ATM, Korban Raib Rp139 Juta
Leo/Daniel Kunci Tiket Final Thailand Open 2026 Usai Balas Dendam ke China
Capcom Cetak Rekor Penjualan 59 Juta Kopi Gim, Didorong ‘Resident Evil Requiem’