Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara untuk membantah kabar yang menyebutkan adanya pemangkasan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Melalui pernyataan resmi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu menegaskan bahwa informasi yang beredar luas di masyarakat tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
“Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks,” demikian bunyi keterangan resmi PPID Kemenkeu pada Jumat, 15 Mei 2026. Klarifikasi ini dikeluarkan setelah muncul tangkapan layar yang menampilkan judul berita palsu yang mengklaim adanya penjelasan resmi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai pemangkasan tersebut.
PPID Kemenkeu menegaskan bahwa konten yang beredar itu telah dimanipulasi. Faktanya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 akan berjalan sesuai jadwal, yakni pada bulan Juni mendatang. Dana tersebut diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, hingga para pensiunan.
Pemerintah menegaskan bahwa anggaran untuk kebutuhan ini telah disiapkan dan tinggal menunggu waktu penyaluran. “Nanti kan ada gaji 13. Nanti keluar pasti,” kata Purbaya beberapa waktu lalu, memberikan kepastian kepada seluruh aparatur negara.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan perspektif yang lebih luas. Ia menjelaskan bahwa gaji ke-13 bukan sekadar hak pegawai, melainkan juga berfungsi sebagai instrumen fiskal strategis untuk menopang perekonomian pada kuartal II-2026. Penyaluran dana ini diharapkan menjadi bantalan terhadap gejolak ekonomi global, sejalan dengan upaya pemerintah mengejar target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen pada tahun ini.
Alokasi dana untuk gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp55 triliun, dengan landasan hukum yang jelas, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Terdapat beberapa ketentuan khusus dalam penyalurannya. Bagi PPPK, gaji ke-13 diberikan secara proporsional jika masa kerjanya kurang dari satu tahun. Namun, bagi mereka yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026, dinyatakan tidak berhak menerima.
Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan APBN, mereka berhak menerima 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas jabatan. Sementara itu, untuk CPNS Daerah, komponen penerimaannya serupa dengan CPNS pusat, namun dapat ditambah dengan penghasilan lain sesuai dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Kemenkeu mengimbau masyarakat dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah. Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan. Untuk menghindari disinformasi serupa di masa mendatang, seluruh pihak diminta memantau perkembangan informasi hanya melalui kanal komunikasi resmi Kementerian Keuangan.
Artikel Terkait
Kemenhaj Imbau Jamaah Haji Jaga Stamina Jelang Puncak Ibadah di Armuzna
Masa Depan Anthony Gordon di Newcastle Makin Suram, Bayern Munich Jadi Tujuan Terdepan
Dede Kusnandar Akui Talak Tiga dan KDRT, Rumah Tangga dengan Karen Hertatum Resmi Berakhir
Menteri Koperasi Dorong Petani Tebu Miliki Saham di Pabrik Gula Negara