Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Mardani Ali Sera, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas menetapkan bahwa status ibu kota negara masih berada di Jakarta. Menurut politikus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu, keputusan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berperan penting dalam menjaga stabilitas nasional di tengah proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 yang menegaskan Jakarta tetap sebagai Ibu Kota adalah kabar baik untuk stabilitas dan masa depan Indonesia,” ujar Mardani dalam pernyataan yang dikutip pada Jumat (15/5/2026). Ia menambahkan bahwa dengan segala potensi yang dimiliki, Jakarta diyakini akan terus bertransformasi menjadi kota global yang memberikan manfaat luas bagi seluruh rakyat Indonesia.
Putusan tersebut merupakan hasil dari sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (12/5/2026), yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Dalam amar putusannya, majelis hakim secara bulat menyatakan, “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.” Penolakan ini berlaku terhadap seluruh permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menguraikan bahwa Mahkamah menilai dalil pemohon mengenai ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 tidak berdasar. Pemohon sebelumnya khawatir bahwa ketidaksinkronan aturan tersebut dapat menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara, yang berpotensi mengganggu keabsahan administrasi dan penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, Mahkamah berpendapat bahwa norma dalam kedua aturan tersebut harus dibaca secara utuh dan tidak terpisah, khususnya dengan merujuk pada Pasal 73 UU 2/2024. Menurut MK, pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tidak akan berlaku secara otomatis. Proses tersebut baru dapat direalisasikan setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden yang secara resmi memindahkan status ibu kota dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
“Pengertian ‘berlaku’ dalam Pasal 73 UU 2/2024 mengikat substansi atau materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden,” jelas Adies Kadir dalam sidang tersebut. Dengan demikian, selama Keputusan Presiden itu belum diterbitkan, Jakarta secara hukum tetap menjadi ibu kota negara.
Artikel Terkait
Puluhan Dapur Makan Bergizi Gratis di Jombang Berhenti Beroperasi Akibat Dana Operasional dari BGN Mandek
Timnas Indonesia Tutup FIFA Matchday Juni 2026 dengan Kemenangan Sempurna, Taklukkan Mozambik 1-0
WNA Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam Center, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Timnas Putri Indonesia Ditahan Imbang Kamboja di Laga Penutup FIFA Matchday