Polisi Gerebek Karaoke di Jakbar, Lima Tersangka Prostitusi Anak di Bawah Umur Diamankan

- Jumat, 15 Mei 2026 | 14:10 WIB
Polisi Gerebek Karaoke di Jakbar, Lima Tersangka Prostitusi Anak di Bawah Umur Diamankan

Penggerebekan sebuah tempat karaoke di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (9/5) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB itu, aparat kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kasat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, membenarkan penetapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (15/5/2026). “Iya (lima orang ditetapkan sebagai tersangka),” ujarnya kepada wartawan.

Kelima tersangka itu terdiri dari direktur tempat karaoke berinisial EW, kasir berinisial SY, serta tiga orang yang diduga berperan sebagai muncikari. Mereka adalah RM, RH, dan NN. “(Inisial) EW Direktur, SY kasir, RM alias Mami Maya, RH alias Mami Sonia, dan NN alias Mami Nina,” kata Nunu menjelaskan peran masing-masing.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menyebutkan bahwa penindakan dipimpin langsung oleh Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat. “Benar, intinya di karaoke tersebut ada prostitusi. Tempat kejadian perkara (TKP) di karaoke dan bar di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Wisnu saat dikonfirmasi pada Selasa (12/5).

Dalam proses penindakan, polisi mengamankan belasan wanita. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. “Eksploitasi terhadap 19 orang, dua di antaranya yaitu anak di bawah umur inisial S (17) dan F (16),” imbuh Wisnu.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar