Penggerebekan sebuah tempat karaoke di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (9/5) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB itu, aparat kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kasat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, membenarkan penetapan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (15/5/2026). “Iya (lima orang ditetapkan sebagai tersangka),” ujarnya kepada wartawan.
Kelima tersangka itu terdiri dari direktur tempat karaoke berinisial EW, kasir berinisial SY, serta tiga orang yang diduga berperan sebagai muncikari. Mereka adalah RM, RH, dan NN. “(Inisial) EW Direktur, SY kasir, RM alias Mami Maya, RH alias Mami Sonia, dan NN alias Mami Nina,” kata Nunu menjelaskan peran masing-masing.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menyebutkan bahwa penindakan dipimpin langsung oleh Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat. “Benar, intinya di karaoke tersebut ada prostitusi. Tempat kejadian perkara (TKP) di karaoke dan bar di Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Wisnu saat dikonfirmasi pada Selasa (12/5).
Dalam proses penindakan, polisi mengamankan belasan wanita. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. “Eksploitasi terhadap 19 orang, dua di antaranya yaitu anak di bawah umur inisial S (17) dan F (16),” imbuh Wisnu.
Artikel Terkait
Studi: Piala Dunia 2026 Berpotensi Jadi Edisi Paling Boros Karbon Akibat Penerbangan Massal
Marapthon Dinilai Ubah Cara Publik Konsumsi Media Digital, Pengamat Soroti Pergeseran ke Konten Partisipatif
Iran Peringatkan Pasukan Asing Tinggalkan Selat Hormuz, Tuding AS Tembak Jatuh Helikopter Apache
Timnas Indonesia Raih Dua Kemenangan Beruntun, Herdman Soroti Pentingnya Jaga Momentum