Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyelidiki laporan mengenai dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, yang disebut-sebut melibatkan warga negara China dengan nilai taksiran mencapai Rp200 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam pemantauan ketat. Namun, ia menegaskan bahwa informasi yang masuk masih bersifat dugaan dan belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang pasti.
"Kami telah menerima laporan tersebut. Laporan tersebut sedang dipantau secara ketat," ujar Rilke dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Lebih lanjut, Rilke menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan kepastian mengenai status kegiatan yang dilaporkan. Menurut dia, seluruh informasi yang diterima masih berupa tuduhan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari direktorat terkait sebelum dapat diumumkan ke publik.
"Mengenai kasus Tambang Mas Sangihe, pada tahap ini masih berupa tuduhan. Kami belum dapat memastikan apakah ini benar-benar kegiatan penambangan ilegal atau tidak," tuturnya.
Proses pemeriksaan, kata Rilke, masih berlangsung dan dibutuhkan pendalaman lebih lanjut sebelum pernyataan resmi dikeluarkan. Kehati-hatian, menurutnya, menjadi prioritas utama agar tidak mengganggu jalannya investigasi.
"Ini adalah bagian dari proses investigasi. Kami tidak dapat mengatakan banyak karena kami khawatir hal itu dapat memengaruhi investigasi," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Tambang Mas Sangihe (TMS), Terrence Filbert, membantah keterlibatan perusahaannya dalam dugaan penambangan ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa operasi yang tengah berlangsung justru dilakukan oleh penambang tanpa izin di wilayah konsesi milik PT TMS.
Filbert menyebutkan, Kementerian ESDM sebelumnya telah menyatakan bahwa perusahaannya memenuhi seluruh persyaratan untuk memulai operasi resmi. Namun, proses tersebut masih menunggu persetujuan dari kementerian. Penundaan inilah, menurut Filbert, yang membuka celah bagi kegiatan ilegal untuk tumbuh subur di daerah tersebut.
Ia mengaku telah berulang kali melaporkan aktivitas ilegal itu kepada berbagai pihak berwenang selama beberapa bulan terakhir, termasuk Kantor Kepresidenan, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta kepolisian di tingkat lokal maupun nasional.
"Kami memperkirakan masih ada 20 hingga 30 hari sebelum emas siap diproses. Itu berarti pihak berwenang masih punya waktu untuk menghentikan kegiatan ini, tetapi saya ragu mereka akan melakukannya karena mereka belum pernah melakukannya sebelumnya," katanya.
Filbert menambahkan, operasi penambangan ilegal di Sangihe kini dilakukan secara terbuka dengan melibatkan lebih dari 20 unit alat berat. Menurutnya, kondisi semacam itu mustahil terjadi tanpa sepengetahuan aparat berwenang setempat.
Artikel Terkait
OJK: Program Penjaminan Polis Jadi Fondasi Baru Perlindungan Pemegang Polis
Joey Pelupessy Akui Duet dengan Ivar Jenner di Lini Tengah Timnas Indonesia Mulai Tumbuh
Trump Klaim Iran Tembak Jatuh Helikopter Apache AS di Selat Hormuz, Dua Pilot Selamat
TNI Bantah Sekolah di Ende Digusur untuk Bangun Koperasi, Beberkan Kronologi Kerusakan Bangunan