KPAI: Koreksi Keputusan Juri LCC 4 Pilar MPR Lebih Tepat Daripada Mengulang Lomba

- Jumat, 15 Mei 2026 | 08:05 WIB
KPAI: Koreksi Keputusan Juri LCC 4 Pilar MPR Lebih Tepat Daripada Mengulang Lomba

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria, menyoroti keputusan dewan juri dalam babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat 2026. Ia menegaskan bahwa langkah koreksi terhadap keputusan yang keliru jauh lebih tepat dilakukan ketimbang mengulang seluruh rangkaian perlombaan.

“Menurut saya tidak perlu diulang, cukup dikoreksi keputusan juri yang salah itu sesuai fakta. Kan ada rekaman yang beredar di publik,” ujar Sylvana kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

Ia menambahkan bahwa juri dan penyelenggara wajib menyampaikan permintaan maaf kepada kedua regu yang harus menanggung dampak dari kekeliruan tersebut. “Mekanisme ini menurut saya lebih fair untuk semua,” sambungnya.

Menurut Sylvana, independensi juri memang penting, namun koreksi seharusnya diterapkan secara terbatas hanya pada keputusan yang terbukti keliru. Di luar aspek independensi, ia menekankan bahwa seorang juri juga harus kompeten dan memahami Hak Anak, termasuk prinsip child safe guarding dalam berinteraksi dengan anak-anak.

“KPAI menghargai komitmen MPR RI untuk memastikan adanya juri yang independen, namun sebaiknya itu untuk permainan berikutnya,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, KPAI memberikan apresiasi kepada Josepha Alexandra, atau yang akrab disapa Ocha, siswi SMAN 1 Pontianak. Ocha dinilai menunjukkan keberanian dan kesantunan dalam menyuarakan haknya selama lomba berlangsung. Sylvana menilai sikap Ocha yang memprotes kekeliruan juri merupakan contoh nyata dari peran Anak Indonesia sebagai Pelopor dan Pelapor (2P).

Sementara itu, KPAI juga menyambut baik langkah MPR yang menonaktifkan juri dan pembawa acara, serta Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, yang menawarkan beasiswa kepada Ocha. Harapannya, hal ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh anak Indonesia bahwa hak atas kebenaran dan partisipasi bermakna akan dilindungi oleh negara.

Sylvana menekankan bahwa partisipasi secara bermakna merupakan hak asasi anak yang dijamin oleh undang-undang. Namun, ia menyayangkan masih banyak pihak yang melanggar hak tersebut.

“KPAI mencatat bahwa kasus-kasus pelanggaran Hak Partisipasi anak masih terjadi dalam berbagai ruang dan konteks, di keluarga, di masyarakat, dan ruang lingkup bernegara. Pelanggaran hak tersebut berupa pembungkaman, perundungan, pembunuhan karakter, dan intimidasi oleh orang dewasa,” ujarnya.

Pihaknya mendorong semua pihak untuk memahami hak partisipasi anak. Sylvana menegaskan bahwa hak tersebut dilindungi oleh hukum nasional maupun internasional.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar