Mantan Konsultan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam, memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Langkah hukum tersebut langsung mendapat respons dari Kejaksaan Agung yang menyatakan tidak keberatan dan menganggapnya sebagai hak konstitusional terdakwa.
Direktur Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, menyatakan pihaknya menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh Ibam. "Ya dipersilakan, karena itu memang haknya terdakwa," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2026).
Ardito menambahkan, pihaknya masih menunggu pengajuan banding resmi dari tim kuasa hukum terdakwa. Setelah itu, jaksa akan mempelajari secara saksama materi-materi yang akan menjadi dasar perlawanan dalam persidangan tingkat banding. "Tapi tentunya kami masih menunggu, masih kami akan pelajari kembali dan kita masih menyatakan sikapnya pikir-pikir," imbuhnya.
Vonis yang diterima Ibam tersebut ternyata jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara. Menanggapi perbedaan signifikan ini, Ardito mengungkapkan bahwa jaksa masih melakukan diskusi internal untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim. "Nah, karena baru putus kemarin, kita masih juga masih kita diskusikan dan masih kita pelajari juga untuk kami menyikapinya seperti apa," jelasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ibam menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut. Dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari yang sama, pengacara Ibam, Arfian Bondjol, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding dalam waktu tujuh hari sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. "Kami dengan tegas menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum banding dalam tenggat waktu 7 hari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Hal ini kami tempuh demi memperjuangkan keadilan yang sesungguhnya bagi klien kami," tegasnya.
Arfian menekankan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia tidak dapat menyembunyikan rasa kecewa dan prihatin atas vonis yang dijatuhkan. Di sisi lain, ia memberikan apresiasi terhadap dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan oleh dua orang hakim dalam persidangan. Menurut Arfian, kedua hakim tersebut telah membuat penilaian yang komprehensif terhadap perkara yang menjerat kliennya.
Artikel Terkait
Israel Tangkap 430 Aktivis Global Sumud Flotilla dalam Misi Bantuan ke Gaza, 9 WNI Ikut Ditahan
Menkeu Siap Copot Pimpinan Bea Cukai Jika Tak Mampu, tapi Akan Evaluasi Dulu
Kloter Terakhir Embarkasi Solo Diberangkatkan Kamis, Seluruhnya Jemaah Jawa Tengah
Prakiraan Cuaca Makassar: Cerah Berawan Pagi, Waspada Hujan Sedang Disertai Petir di Toraja