Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan keterkejutannya atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pernyataan itu disampaikan Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026, dengan nada keprihatinan yang mendalam.
“Saya mungkin juga mau terakhir menyampaikan keprihatinan saya ya, mendengar vonis Bang Ibam kemarin. Itu sangat menyedihkan buat saya. Bahwa orang yang sama sekali tidak bersalah itu bisa divonis 4 tahun,” ujar Nadiem di hadapan awak media.
Dalam kesempatan yang sama, Nadiem turut menyampaikan doa untuk Ibam dan keluarganya. Ia secara khusus menyoroti adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion yang diajukan oleh dua hakim anggota, yakni Eryusman dan Andi Saputra, dalam putusan tersebut. Menurut Nadiem, fenomena jarang terjadi ini justru memperkuat keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah.
“Doa saya dan seluruh keluarga saya untuk Ibam dan keluarganya. Tapi saya juga alhamdulillah bahwa ada dua hakim, dua ya hakimnya, jarang-jarang kita melihat seperti itu ya, dua dari lima hakim itu berpendapat bahwa Ibam itu harusnya bebas,” tuturnya.
Nadiem menilai bahwa dissenting opinion dari kedua hakim tersebut merupakan cerminan objektivitas fakta persidangan. Ia mengaku syok dan tidak dapat menerima logika di balik vonis yang dijatuhkan kepada Ibam.
“Saya hanya kaget dan syok bahwa Ibam tidak diputus bebas kemarin. Itu satu hal yang menurut saya sangat tidak masuk akal gitu,” tegasnya.
Artikel Terkait
BNN Tangkap Empat Pengedar di Kaltim, Sita 92 Kilogram Sabu dalam Koper
Prabowo Sapa Ribuan Peserta Aksi Damai di Depan DPR Usai Sampaikan Kerangka Ekonomi 2027
Atletico Madrid Masuk Perburuan Bernardo Silva, Saingi Barcelona
Persija Jakarta Rancang Proyek Trio Amerika Latin demi Saingi Dominasi Persib