MURIANETWORK.COM - Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengirim surat permintaan kepada Presiden Jokowi untuk jadi saksi meringankan dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
Namun, permintaan itu menuai komentar dari beberapa kalangan. Baik dari Istana yang skak permintaan SYL, dan NasDem yang menyetujui permintaan SYL.
Menyikapi hal ini, taf Khusus Bidang Hukum Presiden, Dini Purwono, menganggap permintaan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi meringankan dalam persidangan tidak relevan untuk diajukan.
"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu presiden," ujar Dini kepada wartawan pada Sabtu (8/6/2024).
Kembali dia tegaskan, hubungan Jokowi dengan para menteri adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan.
"Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait tindakan pribadi para pembantunya," bebernya. Di samping itu, Bendum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni menyebutkan SYL adalah mantan pembantu persiden Jokowi.
"Gimana pun Pak SYL mantan pembantu presiden, jadi Pak SYL berharap Pak Presiden menjadi saksi meringankan," kata Bendum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni, Sabtu (8/9/2024).
Bahkan dia menilai, tak masalah meski permintaan SYL tidak ada korelasinya dengan Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.
Menurutnya, permintaan itu tetap hak SYL. "Itu haknya terdakwa, boleh-boleh saja, semua tergantung hakimnya nanti," pungkasnya.
Artikel Terkait
Masjid Negara IKN Ditargetkan Siap Sambut Ramadan 1447 H
Prasetyo Hadi Tegaskan Anggaran Rp60 Triliun untuk Pascabencana Bukan Anggaran Mati
Bencana November 2025: 25 Desa di Aceh dan Sumut Terhapus dari Peta
Satgas Beri Peringatan Terakhir ke 20 Perusahaan Sawit dan Tambang Penunggak Denda