Sebanyak 10.200 botol minuman keras ilegal dimusnahkan menggunakan alat berat di Lapangan Tenggara Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/5/2026). Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta, Uus Kuswanto.
Ribuan botol tersebut merupakan hasil penindakan gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI yang dilakukan di sejumlah warung di lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Proses pemusnahan berlangsung di hadapan aparat dan sejumlah saksi dari instansi terkait.
Uus menjelaskan bahwa penyitaan dan pemusnahan miras ilegal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Penjualan Minuman Beralkohol. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Kami memusnahkan 10.200 botol miras menggunakan alat berat,” kata Uus dalam keterangan yang diterima dari Pemerintah Provinsi Jakarta.
Menurutnya, para pengedar maupun produsen yang terbukti memperjualbelikan miras ilegal akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Langkah ini, kata Uus, merupakan salah satu wujud komitmen Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jakarta dalam menjaga warga dari penyakit masyarakat.
“Ini salah satu wujud komitmen Forkopimda Jakarta guna menjaga warganya dari penyakit masyarakat,” ujarnya.
Artikel Terkait
PT Musim Mas Hormati Proses Hukum Usai Ditetapkan Tersangka Korporasi Kasus Perusakan Lingkungan di Riau
Kebakaran Rumah di Cengkareng, Dua Orang Luka Bakar
Enzo Maresca Kandidat Terdepan Gantikan Guardiola di Manchester City
Menaker Dorong Pekerja Terus Berinovasi di Tengah Dinamika Global dan Perkembangan Teknologi