Mentan Amran Bongkar Tiga Dugaan Korupsi di Sektor Pertanian, Termasuk Mark-Up Pengadaan Benih Rp3,3 Miliar

- Selasa, 19 Mei 2026 | 19:00 WIB
Mentan Amran Bongkar Tiga Dugaan Korupsi di Sektor Pertanian, Termasuk Mark-Up Pengadaan Benih Rp3,3 Miliar

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membuka tabir tiga dugaan penyelewengan yang menggerogoti sektor pertanian, mulai dari praktik mafia proyek, oknum aparatur sipil negara yang bermasalah, hingga permainan pengadaan benih senilai Rp3,3 miliar. Ketiga kasus tersebut saat ini tengah dalam penyelidikan aparat penegak hukum.

"Tidak ada kompromi. Kalau ada yang terlibat, termasuk dari internal Kementan, saya pastikan dipecat," tegas Amran di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Kasus pertama yang diungkap adalah dugaan penipuan berkedok jaringan proyek di lingkungan Kementerian Pertanian. Seorang oknum berinisial H diduga meminta uang hingga Rp300 juta dengan mengatasnamakan institusi tersebut dan menjanjikan proyek kepada korban. Amran menyebut praktik semacam itu merupakan modus lama yang memanfaatkan nama lembaga untuk menipu masyarakat.

Dia meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. "Kalau ada yang mengatasnamakan Kementerian Pertanian meminta uang, jangan dipercaya. Sistem pengadaan di Kementan sekarang sudah berbasis digital melalui single submission dan e-catalogue, sehingga tidak ada lagi ruang permainan proyek," ujarnya.

Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan pemecatan seorang ASN Kementan berinisial C yang diduga melakukan penyelewengan anggaran hampir Rp500 juta. Pemecatan resmi telah dilakukan pada 7 Mei 2026, dan yang bersangkutan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Penyalahgunaan anggaran negara merupakan pengkhianatan terhadap amanah rakyat, terlebih ketika pemerintah tengah bekerja keras memperkuat ketahanan pangan nasional. Ini uang rakyat. Tidak boleh ada kompromi. Yang bersangkutan sudah dipecat dan kami minta diproses hukum seberat-beratnya," kata Amran.

Di sisi lain, kasus ketiga menyangkut dugaan permainan dalam program pembibitan kelapa yang berlangsung di lima wilayah, yaitu Banten, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Gorontalo, dan Indragiri Hilir, Riau. Dari hasil inspeksi lapangan, Kementan menemukan ketidaksesuaian antara jumlah benih yang tercantum dalam surat perintah dengan realisasi di lapangan.

Potensi kekurangan benih mencapai 136.795 batang dengan nilai sekitar Rp3,3 miliar. Rinciannya, di Banten sebanyak 44.654 batang senilai Rp799 juta, Sulawesi Utara 20.518 batang senilai Rp976 juta, Jawa Barat 38.654 batang senilai Rp771 juta, Gorontalo 1.049 batang senilai Rp51 juta, serta Indragiri Hilir sebanyak 31.920 batang senilai Rp718 juta.

Amran menekankan bahwa kasus ini sangat serius karena menyangkut program hilirisasi kelapa yang menjadi prioritas pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah dan memperkuat industri nasional berbasis komoditas perkebunan. "Kami cek langsung di lapangan dan ditemukan jumlah tanaman tidak cukup. Ini tidak boleh dipermainkan karena menyangkut nasib petani. Kalau benihnya bermasalah, hasil tanam petani juga akan terganggu walaupun programnya gratis," katanya.

Mentan menegaskan, Kementan telah memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk turun melakukan pemeriksaan menyeluruh bersama aparat kepolisian dan Satgas Pangan. Jika ditemukan unsur pidana, seluruh pihak yang terlibat diminta diproses tanpa pandang bulu serta mengembalikan kerugian negara. "Jika terbukti harus dihukum seberat-beratnya. Itu permintaan rakyat dan publik rindu dengan ketegasan seperti yang diperintahkan Bapak Presiden Prabowo," pungkas Amran.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar