Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi, yakni menyalahgunakan nama perusahaan asing berizin, Magento. Langkah ini diambil setelah ditemukan bukti bahwa entitas tersebut tidak memiliki legalitas operasional di Indonesia.
Magento diduga kuat melakukan impersonasi terhadap produk milik Adobe Inc, yaitu Magento Commerce. Adobe Inc sendiri merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang berizin di Amerika Serikat, dan produk Magento Commerce digunakan secara sah untuk membangun serta mengelola platform e-commerce. Perusahaan tersebut diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi dalam bentuk apa pun.
Hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan Satgas PASTI menunjukkan bahwa Magento tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan oleh entitas tersebut tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada Selasa (12/5/2026), Magento terindikasi menjalankan skema penipuan berkedok investasi. Modusnya berupa penawaran pembuatan akun toko pada platform Magento dengan iming-iming komisi penjualan dan cashback melalui penyetoran dana deposit terlebih dahulu.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas. “Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Magento serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait,” ujarnya.
Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan ke aparat penegak hukum setempat guna mempercepat penanganan.
Di sisi lain, Satgas PASTI kembali mengingatkan publik agar waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis. Kewaspadaan khusus perlu diberikan terhadap entitas yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tetapi tidak memiliki kejelasan legalitas di Indonesia. Contoh serupa yang juga diwaspadai adalah Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga kuat menggunakan nama perusahaan asing MBAStack Limited, serta Appeninc yang diduga kuat menggunakan nama Appen Inc.
“Selain itu, Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus-modus penipuan impersonasi e-commerce yang menawarkan komisi penjualan maupun skema lainnya,” tutur Hudiyanto.
Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected]. Sementara itu, bagi yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan dapat disampaikan melalui situs Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
Artikel Terkait
LPSK Tetapkan Restitusi Rp5,8 Miliar untuk Keluarga Korban Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank
Pemerintah Sosialisasikan Aturan Ekspor Tiga Komoditas SDA Lewat BUMN Tunggal Sebelum Berlaku Juni 2026
Pemerintah Lelang 118 Wilayah Kerja Migas, Target Produksi 1 Juta Barel per Hari pada 2029
12 Anak di Kediri Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji, Polisi Buka Peluang Korban Bertambah