Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, mendesak pemerintah daerah di wilayah terdampak untuk segera merealisasikan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,6 triliun yang telah dialokasikan khusus bagi proses pemulihan pascabencana.
Dalam rapat koordinasi yang digelar secara hibrida dari Posko Satgas PRR di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis lalu, Tito menegaskan bahwa daerah yang telah memiliki rencana penggunaan anggaran dan peraturan kepala daerah tidak boleh lagi menunda eksekusi program di lapangan. “Bagi yang sudah selesai membuat rencana dan sudah ada peraturan kepala daerah, silakan lakukan eksekusi, realisasi. Kita akan monitor dari Satgas,” ujarnya.
Sementara itu, bagi daerah yang baru memiliki draf perencanaan, ia meminta agar segera menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai landasan hukum agar kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah pusat, menurut Tito, telah menyalurkan tambahan TKD tersebut kepada tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Tambahan anggaran ini merupakan arahan langsung Presiden untuk mempercepat penanganan bencana serta memperkuat mitigasi di daerah. Oleh karena itu, Tito mengingatkan agar dana tersebut digunakan secara tepat sasaran dan tidak dialihkan untuk kegiatan di luar konteks penanganan bencana. “Memang niat dari Bapak Presiden, TKD ini diberikan, tambahan TKD ini adalah dalam rangka untuk penanganan bencana,” katanya.
Menurut Tito, penggunaan tambahan TKD harus difokuskan pada kegiatan rehabilitasi, mitigasi, dan antisipasi bencana. Daerah terdampak diminta memanfaatkan anggaran untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak, mengatasi potensi longsor, memperkuat tanggul sungai, serta mempercepat pemulihan layanan publik. Di sisi lain, daerah yang tidak terdampak tetap diwajibkan menggunakan dana tersebut untuk langkah pencegahan dan penguatan ketahanan terhadap bencana.
“Jangan digunakan untuk kepentingan yang terlalu jauh, yang tidak ada hubungan sama sekali (dengan bencana),” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Tito juga memaparkan hasil pemantauan Kemendagri terhadap progres penggunaan tambahan TKD di daerah. Ia mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang telah menyusun rencana kegiatan dan menetapkan Perkada sebagai dasar penggunaan anggaran. Namun, ia menyoroti masih adanya daerah yang belum menyusun rencana maupun menerbitkan Perkada.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat sengaja memberikan fleksibilitas kepada kepala daerah agar penggunaan anggaran dapat dipercepat tanpa melalui pembahasan panjang bersama DPRD. Langkah ini diambil agar penanganan bencana tidak terhambat oleh proses administrasi. “Saya sudah ‘pasang badan’, sekali lagi, dengan DPRD supaya tidak dibahas, tapi cukup dengan kebijakan diskresi dari kepala daerah,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Pengelola Tahura Raden Soerjo Belum Verifikasi Video Viral Penampakan Mirip Macan di Cangar
Jadwal Salat Makassar Kamis 20 Mei 2026: Imsak 04.34, Subuh 04.44, Zuhur 12.02, Asar 15.24, Magrib 17.58, Isya 19.11 Wita
LPSK Tetapkan Restitusi Rp5,8 Miliar untuk Keluarga Korban Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank
Jadwal Salat Bandung Jumat 22 Mei 2026: Subuh 04.33, Zuhur 11.50, Ashar 15.10, Magrib 17.47, Isya 18.55 WIB