BPJPH Dorong Pengusaha Suplemen Kesehatan Percepat Sertifikasi Halal Jelang Tenggat Oktober 2026

- Selasa, 12 Mei 2026 | 23:16 WIB
BPJPH Dorong Pengusaha Suplemen Kesehatan Percepat Sertifikasi Halal Jelang Tenggat Oktober 2026

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mendorong para pengusaha suplemen kesehatan untuk mempercepat proses sertifikasi halal produk mereka, menyusul tenggat waktu implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan diberlakukan pada Oktober 2026. Seruan ini disampaikan di tengah kesadaran bahwa label halal kini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan telah menjadi kebutuhan pasar dan simbol kemajuan industri di era modern.

“Welcome to Halal Industry. Halal itu telah menjadi for all, for everyone, for everybody, not for muslim only, tapi halal itu lebih simbol untuk bisnis yang maju, yang sesuai kebutuhan modern civilization,” ujar Haikal dalam keterangan tertulis, Selasa (13/5/2026).

Pernyataan tersebut mengemuka dalam Rapat Anggota Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI) yang digelar sehari sebelumnya, Senin (12/5/2026), di CNI Creative Center Building, Kembangan, Jakarta Barat. Acara itu dirancang sebagai forum sosialisasi dan penguatan pemahaman regulasi halal bagi para pelaku usaha di sektor suplemen kesehatan.

Haikal menegaskan, pemerintah telah menetapkan tahapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 yang mencakup berbagai kategori produk. Tidak hanya makanan dan minuman, kebijakan ini juga berlaku bagi kosmetik, barang gunaan, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, obat-obatan, serta produk suplemen kesehatan. Oleh karena itu, para pelaku usaha dituntut untuk segera memahami dan beradaptasi dengan arah kebijakan nasional sekaligus dinamika ekosistem halal global yang semakin kompetitif.

“Dan negara kita telah menetapkan di Oktober 2026 nanti, semua makanan, minuman, obat, kosmetik, barang gunaan, akan harus halal. Dan saya dengan senang hati memberikan bimbingan kepada para pelaku usaha yang tergabung dalam APSKI, supaya teman-teman mengerti dan memahami ke arah mana bisnisnya. Dan penting ini untuk menyesuaikan dengan regulasi yang ada di negara kita,” lanjutnya.

Di sisi lain, BPJPH memandang percepatan sertifikasi halal tidak hanya akan memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi daya saing industri nasional. Langkah ini dinilai mampu memperluas akses pasar sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dalam negeri. “Jadikan halal sebagai nilai tambah dalam pengembangan bisnis yang berdaya saing global,” pungkas Haikal.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar