Sebanyak 321 warga negara asing yang terlibat dalam sindikat judi online yang diringkus di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, oleh Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi diduga memiliki keterkaitan dengan 210 WNA pelaku penipuan investasi yang diamankan di Batam, Kepulauan Riau. Keberadaan ratusan pelaku kejahatan siber di Indonesia ini diduga merupakan dampak dari penegakan hukum yang masif di negara-negara seperti Kamboja dan Filipina, sehingga jaringan sindikat tersebut mencari negara lain untuk melanjutkan operasi ilegal mereka.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam jumpa pers di Lampung pada Senin (11/5/2026) mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus penipuan di Batam diduga memiliki benang merah dengan operasi di Hayam Wuruk. “Kami juga mengungkap scamming yang dugaan kami ada keterkaitan dengan pelaku yang di Hayam Wuruk, yaitu di Kepri (Batam). Ada 210 juga kita lakukan penangkapan di Kepri. Kemudian satu hari yang lalu (Minggu, 10 Mei 2026) di Tangerang, kita juga tangkap 15 orang pelaku yang scamming yang sama,” jelasnya.
Menurut Menteri Agus, para pelaku yang berasal dari negara-negara ASEAN memanfaatkan kebijakan bebas visa untuk masuk dan beroperasi di Indonesia. Keberadaan mereka di Tanah Air diperkirakan berlangsung sekitar satu hingga dua bulan terakhir. “Artinya bahwa memang ini pelaku-pelakunya kan orang-orang yang visa online, bebas visa kepada mereka. Bahkan kalau untuk orang ASEAN kan bebas visa. Memang kebijakan bebas visa ini dampaknya adalah seperti ini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa gelombang penggerebekan di Kamboja mendorong para pelaku untuk mencari tempat baru yang lebih longgar pengawasannya. “Kemarin di Kamboja, dilakukan banyak kegiatan razia, sehingga mereka mencari tempat lain yang mungkin bisa membuat para pelaku ini bebas melakukan usaha (ilegal),” terang Menteri Agus.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa 321 WNA operator judi online di Hayam Wuruk telah berada di Indonesia sejak dua bulan lalu dengan menggunakan visa wisata dan tanpa izin kerja. Mereka diduga menyewa satu lantai gedung sebagai pusat operasi digital lintas negara yang terorganisir. Sementara itu, sindikat 210 WNA pelaku penipuan investasi di Batam baru beroperasi selama sebulan sebelum akhirnya terbongkar.
“Yang di Hayam Wuruk ini baru dua bulan. Kemudian yang di Kepri ini kemarin baru satu bulan, sudah kami tangkap,” pungkas dia.
Pengungkapan kasus di Batam bermula dari aktivitas mencurigakan di Apartemen Baloi View, Kota Batam, yang terpantau oleh petugas Imigrasi pada April lalu. Selama empat minggu, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi bersama Kantor Imigrasi Batam melakukan pengawasan tertutup, pemantauan, dan pengumpulan keterangan hingga akhirnya jaringan ini berhasil dibongkar.
Menteri Agus menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan terhadap dugaan jaringan pelaku judi online dan penipuan yang melibatkan warga negara asing di Indonesia. “Artinya memang kita harus tingkatkan kewaspadaan terhadap dugaan jaringan pelaku judol maupun scamming yang pelakunya adalah orang-orang dari luar negeri yang ada di Indonesia. Ini akan kita melakukan pengawasan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memberantas kejahatan siber ini. “Dan kami akan terus melakukan kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, jajaran Kepolisian maupun TNI dalam rangka untuk memberikan perlindungan dan menjaga kedaulatan daripada negara kita. Jadi kita tetap fokus yang sama. Artinya kita juga bukan lalai, karena kita juga melaksanakan kegiatan (penegakan hukum) yang sama,” pungkas dia.
Artikel Terkait
Jemaah Haji Indonesia Asal Kloter JKG-27 Ditemukan Meninggal Setelah Dilaporkan Hilang
Rubio Dorong ‘Rencana B’ NATO Buka Kembali Selat Hormuz Jika Iran Menolak Negosiasi
Kepala Militer Pakistan Kunjungi Iran di Tengah Mediasi dengan AS untuk Akhiri Perang Timur Tengah
Presiden Prabowo Sebut Gaji Rendah ASN Akibat Kebocoran Kekayaan Negara Rp5.400 Triliun ke Luar Negeri