KPK Periksa Mantan Ajudan dan Ajudan Aktif Bupati Pekalongan untuk Dalami Kasus Korupsi Outsourcing Rp46 Miliar

- Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB
KPK Periksa Mantan Ajudan dan Ajudan Aktif Bupati Pekalongan untuk Dalami Kasus Korupsi Outsourcing Rp46 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa dua orang yang dekat dengan Fadia, yakni mantan ajudan dan ajudan aktif sang bupati, untuk menggali lebih dalam aktivitasnya selama menjabat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap ajudan menjadi krusial karena posisi mereka yang selalu berada di dekat bupati. “Tentu ADC ini kan selalu menempel pada Bupati, sehingga pemeriksaan ini secara umum berkaitan dengan aktivitas-aktivitas Bupati,” jelas Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2026).

Dua saksi yang diperiksa adalah Siti Hanikatun, mantan ajudan Fadia, dan Aji Setiawan, ajudan yang masih bertugas. Keduanya dimintai keterangan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Penyidik mendalami dugaan bahwa Fadia menggunakan perusahaan keluarganya untuk memenangkan tender pengadaan jasa outsourcing di sejumlah instansi daerah.

“Bagaimana yang berkaitan dengan konstruksi perkaranya, Bupati ini menggunakan perusahaan keluarga untuk mengerjakan pengadaan-pengadaan outsourcing di sejumlah dinas,” kata Budi. Ia menambahkan, praktik ini menimbulkan benturan kepentingan karena Fadia masih menjabat dan membawahi langsung dinas-dinas tersebut. “Yang kemudian ini menimbulkan benturan kepentingan tentunya. Karena Bupati masih aktif menjabat, membawahi sejumlah dinas, kemudian meminta agar dinas-dinas ini menggunakan perusahaan Bupati untuk mengerjakan pengadaan outsourcing tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang menjabat sebagai komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan bersama anak mereka. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami peran Ashraff dan dugaan aliran uang dari proyek-proyek yang dimenangkan perusahaan tersebut. “Tentunya dengan kapasitas sebagai komisaris ataupun sebagai pemegang saham mayoritas dari PT RNB tersebut, peran-perannya seperti apa termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang,” ujar Budi pada Rabu (29/4).

Ashraff diketahui turut menerima aliran dana dari kasus yang menjerat istrinya. “Karena perusahaan RNB ini ketika memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing maka kemudian ada pembayaran dari para dinas,” jelas Budi. Total nilai proyek yang diraup perusahaan keluarga Fadia sejak 2023 hingga 2026 mencapai Rp 46 miliar. Dana tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.

Rincian pembagiannya adalah sebagai berikut: Fadia Arafiq menerima Rp 5,5 miliar; suaminya, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar; Direktur PT RNB, Rul Bayatun, sebesar Rp 2,3 miliar; anak Fadia, Sabiq, sebesar Rp 4,6 miliar; anak Fadia lainnya, Mehnaz Na, sebesar Rp 2,5 miliar; serta penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Atas perbuatannya, Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, KPK juga telah menyita sejumlah kendaraan dari rumah dinas Fadia di Pekalongan hingga lokasi di Cibubur. Barang bukti yang diamankan meliputi Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar