Hakim Bebaskan Ibam dari Kewajiban Bayar Uang Pengganti Korupsi Chromebook, Vonis 4 Tahun Penjara

- Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01 WIB
Hakim Bebaskan Ibam dari Kewajiban Bayar Uang Pengganti Korupsi Chromebook, Vonis 4 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Ibrahim Arief, alias Ibam, mantan konsultan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (12/5), hakim berpendapat bahwa Ibam tidak menikmati keuntungan finansial maupun materi dari proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi pokok perkara.

Ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum agar terdakwa dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti tidak dapat dikabulkan. “Majelis hakim sependapat dengan dalil pleidoi penasihat hukum pada bagian ini, sehingga terdakwa Ibrahim tidak dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor,” ujarnya saat membacakan putusan di ruang sidang.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa dari seluruh rangkaian persoalan pidana yang didakwakan, tidak terbukti Ibam memperoleh keuntungan secara pribadi. Baik dalam bentuk uang, barang, jasa, maupun fasilitas, semuanya dinyatakan tidak ada kaitannya dengan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang menjadi objperkara. “Tidak terbukti memperoleh keuntungan finansial maupun materil apapun secara pribadi,” kata hakim.

Meski demikian, Ibam tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis empat tahun penjara. Hakim menilai ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider. “Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Purwanto.

Selain pidana penjara, Ibam juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, ia harus menjalani pidana kurungan pengganti selama 120 hari. Hakim menyatakan bahwa perbuatan Ibam melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Ibam dituntut hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari pidana kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar yang diancam dengan pidana kurungan pengganti selama tujuh tahun enam bulan penjara.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar